DPRD Kabupaten Jayapura akan kawal aspirasi korban banjir bandang

Aspirasi Korban Banjir Bandang Sentani, Papua
Pembacaan aspirasi oleh para korban banjir bandang dalam aksi damai di Kantor Bupati Jayapura. - Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Jayapura akan menindaklanjuti sembilan poin aspirasi masyarakat korban banjir bandang yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Jayapura pada Rabu (3/3/2021). Hal itu dinyatakan Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura, Cliff Ohee di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (4/3/2021).

Cliff Ohee sempat hadir dalam unjuk rasa korban bencana banjir bandang pada Rabu kemarin, dan mendengar aspirasi yang disampaikan para korban kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura. “Aspirasinya sudah diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal itu tentu akan dibahas bersama pimpinan DPRD, sesuai mekanisme yang ada,” ujar Ohee pada Kamis.

Read More

Ohee mengatakan pada Desember lalu DPRD Kabupaten Jayapura telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura. Rapat itu digelar untuk mendapatkan informasi perkembangan penanganan korban bencana banjir bandang Sentani 2019.

Baca juga: Puluhan korban banjir bandang berunjuk rasa di Kantor Bupati Jayapura

Dalam rapat itu, BPBD Kabupaten Jayapura menyampaikan apa yang sudah dan sedang dikerjakan pasca satu tahun banjir bandang Sentani 2019. “Apa yang menjadi tuntutan masyarakat kemarin, sudah kami perkirakan akan terjadi. Yang diperjuangkan masyarakat saat ini akan kami kawal.  [Kami akan] melakukan pengawasan,” jelasnya.

Koordinator aksi damai masyarakat korban bencana, Aris Kreuta mengatakan pihaknya telah menyurati DPRD Kabupaten Jayapura, menyampaikan sembilan poin tuntutan para korban banjir bandang Sentani 2019. Salah satu poin tuntutan itu adalah penggantian Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan BPBD Kabupaten Jayapura.

“Yang kami pertanyakan adalah, pemerintah telah mengganti Kepala Bidang Logistik dan Kedaruratan [BPBD]. Akan tetapi, tugas dan fungsi sebagai pejabat pembuat komitmen masih [dieemban] oleh kepala bidang yang lama,” pungkasnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply