Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Papua, Jimy Asso mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah mengesahkan peraturan daerah atau perda yang mengatur cara penyelesaian ketika terjadi konflik di masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Jimmy Asso saat hadir mewakili DPRD Jayawijaya dalam konsultasi publik sembilan raperdasi/raperdasus oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua di Kota Wamena, Jawijaya pada Jumat (9/8/2019).
“Ada usulan dari Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan kami sikapi di Badan Legislasi DPRD Jayawijaya. Perdanya sudah kami sahkan, kini tergantung eksekutif apakah perda itu sudah diundangkan atau belum,” kata Jimy Asso.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, karena selama ini di kalangan warga asli Jayawijaya denda adat yang mesti dibayar pelaku kepada pihak korban ketika terjadi pertikaian antarwarga, hanya 30 ekor babi.
“Namun jika ada teman-teman (warga) dari kabupaten lain di Jayawijaya dibunuh denda adat kepada pihak korban bisa mencapai Rp 1 hingga 2 miiar. Kami punya sikap, kalau perda sudah diundangkan, jika terjadi kasus di Jayawijaya aturan itu yang diikuti,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Jayawijaya, Afrida mengatakan perda tersebut telah diberi penomoran. Namun perda itu mesti dilengkapi terlebih dahulu.
“Kini tinggal (menunggu) aturan pelaksanaanya. Misalnya hingga kini draf usulan sanksi misalnya berapa dan seperti apa dendanya, bagaimana penyelesaiannya dan beberapa hal lainnya belum dibuat. Draf sanksinya ini belum diserahkan ke kami,” kata Afrida. (*)
Editor: Edho Sinaga