DPRD 6 kabupaten diminta gelar paripurna pemberhentian bupati

Penjabat Sekda Papua
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa. - Jubi/Alex

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD enam kabupaten di Papua diminta segera menggelar rapat paripurna tentang pemberhentian kepala daerah masing-masing. Sejumlah enam bupati itu akan mengakhiri masa jabatannya pada 17 Februari 2021.

Hal itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, di Kota Jayapura, Papua, Kamis (4/2/2021). Menurutnya, dari 11 kabupaten yang telah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020, ada enam bupati yang masa jabatannya akan berakhir 17 Februari 2021. Mereka adalah Bupati Merauke, Asmat, Keerom, Pegunungan Bintang, Boven Digoel, dan Nabire.

Read More

“Kami harapkan hal itu bisa segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat, agar roda pemerintahan bisa tetap berjalan hingga dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih,” kata Wakerkwa.

Baca juga: Ketua Bawaslu Papua: Pergantian Ketua Bawaslu Nabire tak ada kaitan dengan Pilkada

Untuk mengisi kekosongan jabatan karena belum adanya penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Wakerkwa menyatakan Pemerintah Provinsi Papua akan menunjuk caretaker bupati untuk enam kabupaten itu. “Yang berwenang menunjuk caretaker adalah pemerintah provinsi. Untuk itu, kami minta DPRD bisa segera menggelar rapat paripurna,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengirim surat edaran tentang usulan pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam surat bernomor 120/566/OTDA, Direktur Jenderal Otonomi Daerah meminta pimpinan DPRD berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum setempat untuk menggelar rapat paripurna pemberhatian kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir.

“Pimpinan DPRD segera menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah masa jabatan 2016-2021, untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” demikian surat edaran itu. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply