Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – DPR RI mengagendakan membahas rencana pemekaran sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Kamis (27/01/2022).
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas, ketika dikonfirmasi Jubi membenarkan agenda rapat itu.
“Benar, sebentar sore kami rapat, membahas rencana pemekaran beberapa wilayah, termasuk Papua dan Papua Barat,” kata Yan Mandenas melalui aplikasi pesan singkatnya, Kamis (27/01/2022).
Agenda rapat DPR RI hari ini adalah penjelasan pimpinan Komisi I/pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU itu di antaranya tentang Provinsi Bali, RUU tentang Provinsl Nusa Tenggara Barat, RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur, RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, RUU tentang Provinsi Jambi, RUU tentang Provinsi Riau.
RUU tentang Provinsi Papua, RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah, RUU tentang Provinsi Papua Barat, dan RUU tentang Provinsi Papua Barat Daya.
Yan Mandenas yang merupakan anggota Fraksi Gerindra DPR RI, mengatakan prinsipnya RUU dibahas akan tetapi disesuaikan dengan anggaran dan pertimbangan politik DPR serta pemerintah.
“Kami di DPR RI, mesti mengkaji ketersediaan dan kemampuan anggaran. Semua harus dihitung secara matang. Setelah itu, barulah DPR dan pemerintah benar-benar bersepakat. Saat ini kan masih dalam tahap wacana pembahasan pembagian wilayah, belum final dan kemungkinan masih akan terjadi perubahan,” ujarnya.
Pemerintah merencanakan nantinya ada enam provinsi di Tanah Papua. Papua akan dimekarkan menjadi empat provinsi dan Papua Barat dua provinsi. Namun menurut Mandenas yang merupakan mantan anggota DPR Papua periode 2014-2019 itu, rencana pemekaran tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, sebab kini masih dalam tahapan pembahasan di Komisi II.
“Masih dalam tahapan rancangan pembahasan, belum masuk dalam implementasi penyusunan draft RUU. Dinamika ini masih berjalan, belum tentu bisa dimekarkan periode ini,” ucapnya.
Yan Mandenas mengatakan tidak dipungkiri rencana pemekaran terutama di Tanah Papua memunculkan pro dan kontra. Akan tetapi ia menilai itu merupakan hal wajar. Namun hingga kini pemerintah dan DPR RI belum memastikan kapan pemekaran di Tanah Papua dimulai.
Katanya, setiap aspirasi dari berbagai pihak, boleh-boleh saja disampaikan ke pemerintah pusat. Baik itu aspirasi yang mendukung maupun menolak.
“Pemerintah akan mendengar dan mencarikan solusi terbaik, sebagai jawaban dalam dinamika politik, dan pro kontra dalam merespons rencana pemekaran provinsi di Tanah Papua,” katanya.
Baca juga: Merosotnya ruang demokrasi di Papua
Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemekaran Papua akan segera dilakukan. Katanya, RUU pemekaran akan mulai dibahas pada 2022. Tito berharap, pada 2023 sudah ada daerah otonom baru (DOB) di Papua.
“2022 sudah diatur, sudah dibahas undang-undangnya. Mudah-mudahan 2023,” kata Tito Karnavian ketika itu. (*)
Editor: Dewi Wulandari