Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua mengembalikan draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rancangan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah atau KUA-PPAS RAPBD Provinsi Papua, tahun anggaran (TA) 2021 kepada eksekutif.
Ketua DPRP, Jhony Banua Rouw, mengatakan pihaknya telah menerima KUA-PPAS RAPBD Papua TA 2021 dari eksekutif, 7 November 2020 silam.
Akan tetapi setelah DPRP membahasnya secara internal, dan setiap komisi di lembaga itu rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra, legislatif memutuskan mengembalikan KUA-PPAS RAPBD kepada eksekutif.
“Rapat panitia angaran kami pada pekan lalu, memutuskan materi KUA-PPAS dikembalikan kepada eksekutif, agar disesuaikan dengan peraturan Mendagri tentang tata cara penyusunannya,” kata Jhony Rouw, Selasa (8/12/2020).
Menurutnya, DPRP memberikan waktu sepekan kepada pemprov melakukan perbaikan terhadap KUA-PPAS RAPBD Papua TA 2021.
Kata Jhony Rouw, ada beberapa alasan pihaknya mengembalikan KUA-PPAS yang diajukan eksekutif, di antaranya penyusunan RAPD TA 2021, perlu penyesuaian karena ada perubahan sistem penyusunan.
Baca juga: Kemendagri dukung DPR Papua segara sahkan lima Raperda
Dalam KUA-PPAS yang diserahkan Pemprov Papua, lembaga dewan juga menemukan lima program prioritas yang tidak menjelaskan bagaimana penyusunannya akan tetapi langsung pada target dan tujuan.
“Dari sisi penganggaran, kami juga melihat ada beberapa [anggaran] yang glondongan (tidak terperinci tujuan penggunaannya),” ujarnya.
Misalnya, anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR. Ada rencana anggaran di instansi itu yang tidak menyebut detail pemanfaatan dan lokasinya.
“Belum menyebut detail kegiatan di kabupaten mana dan apa yang akan dilakukan. Hanya menyebut jalan jembatan di Papua. Papua ini kan luas sekali,” ujarnya.
Selain itu, DPRP juga meminta pemerataan dalam pembagian 80 persen dana Otsus kepada kabupaten-kota. Nilai pembagiannya mesti menggunakan indikator yang tepat, agar kabupaten/kota bisa mendapatkan pembagian dana Otsus secara baik untuk membangun rakyatnya.
“Kami belum lihat misalnya, [dana Otsus untuk] kabupaten A berapa, dan kabupaten B dapat berapa. Masih banyak hal lain [yang menjadi pertimbangan kami],” ujarnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari