DPR Papua dan eksekutif bahas empat raperda dalam paripurna non-APBD

Papua
Suasana pembukaan paripurna non-APBD Papua membahas usulan raperda - Jubi/Arjuna

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – DPR Papua dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membahas empat rancangan peraturan daerah dalam paripurna non APBD yang dimulai, Rabu (10/11/2021).

Empat raperda itu, yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) Papua tentang Kampung Adat, Raperdasi tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, dan Raperdasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pekan OlahRaga Nasional Ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua. 

Read More

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua dalam laporannya yang disampaikan anggotanya, Paskalis Letsoin mengatakan Raperdasi yang diajukan untuk dibahas dan disahkan dalam paripurna DPR Papua itu bersama eksekutif itu, telah melalui beberapa tahap pembahasan, di antaranya pembahasan kelompok kerja yang dibentuk oleh Bapemperda dengan melibatkan instansi terkait.

Bapemperda telah melakukan pembahasan internal. Telah dilakukan pembahasan antar komisi di DPR Papua.

Telah dilakukan konsultasi publik di lima wilayah adat. Telah dilakukan pembahasan dengan gubernur yang diwakili oleh Biro Hukum. Telah dilakukan fasilitasi ke Kemendagri dan telah mendapat perbaikan atau masukan dari Mendagri.

“Telah dilakukan rapat kerja dalam rangka harmonisasi dan finalisasi dengan gubernur atau Biro Hukum atas hasil fasilitasi dari Depdagri. Telah dilakukan pembahasan rapat pleno Bapemperda. Telah dipresentasikan pada rapat Bamus DPR Papua,” kata Paskalis.

Menurutnya, berdasarkan tahapan dan langkah-langkah yang telah dilakukan

Bapemberda tersebut, raperdasi tersebut telah memenuhi syarat untuk didorong dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun yang mewakili Pemprov Papua mengatakan, raperdasi yang diusulkan untuk dibahas dan disahkan tersebut, telah dibahas bersama eksekutif dan legislatif.

“Telah mendapat persetujuan bersama untuk diajukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Raperdasi tersebut juga telah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Rumasukun.

Menurutnya, raperdasi itu merupakan dasar dalam rangka penguatan sistem layanan kesehatan di Papua, penyelamatan asset alam Papua, dukungan penyelenggaraan PON XX dan Peparnas XVI 2021.

Selain itu, untuk penataan kampung adat Papua untuk visi, komitmen, dan langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan keberlanjutan pembangunan Papua ke depan.

“Oleh sebab itu, saya sangat berharap agar beberapa Rancangan Perdasi dapat segera mendapat persetujuan dewan yang terhormat,” ucapnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Related posts

Leave a Reply