DPR Papua berencana minta masukan publik untuk 11 Raperda

Papua
Ilustrasi Bapemperda DPR Papua saat melakukan konsultasi publik Raperdasus/Raperdasi di Wamena, Jayawijaya pada 2019 lalu - Jubi. Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge mengatakan, setelah merampungkan perumusan 11 rancangan peraturan daerah (Raperda), pihaknya akan meminta masukan publik dari lima wilayah adat.

Katanya, Raperda yang telah dirampungkan pembahasannya oleh Bapemperda DPR Papua, terdiri dari enam Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Rapersus) dan lima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).

Read More

“Dalam waktu dekat kami akan bagi tim melakukan konsultasi publik di wilayah adat Mamta, Saireri, Lapago, Meepago dan Animha. Kami akan minta masukan publik untuk memperkuat draf Raperdasi yang sudah kami bahas,” kata Emus Gwijangge melalui panggilan teleponnya, Jumat (24/7/2020).

Menurutnya, 11 Raperda yang perumusannya telah dirampungkan Bapemperda DPR Papua pada 21 Juli 2020 lalu, merupakan usulan eksekutif dan inisiatif lembaga dewan.

Raperda yang merupakan usulan eksekutif, yakni Raperdasi pertanggung jawaban Anggaran dan Pendapatan Belanja Tahun Anggaran (APBD TA) 2019, Raperdasi Perubahan APBD TA 2020, Raperdasus Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dan Raperdasus Tentang Kampung Adat.

Sementara itu, Raperda inisiatif DPR Papua yakni Raperdasi Pengelolaan Kehutanan di Provinsi Papua, Raperdasi Perlindungan dan Pengembangan Danau di Papua, Raperdasus Perubahan Raperdasus Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua.

Raperdasi Bantuan Pengembangan Lembaga Pendidikan Swasta di Provinsi Papua, Raperdasi Perubahan Raperdasi Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, Raperdasi Tentang Perubahan Raperdasi Nomor 5 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional ke-XX Tahun 2020 di Provinsi Papua, dan Raperdasi Bencana Non-Alam Penyakit Menular.

“Setelah konsultasi publik, barulah kami akan putuskan dalam rapat Badan Musyawarah mana Raperda yang bisa diusulkan dalam paripurna,dan mana yang mesti disempurnakan,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan setelah Raperda itu disahkan, DPR Papua bersama eksekutif akan mengkonsultasikannya ke Kementerian Dalam Negeri.

Konsultasi dilakukan untuk mendapat penomoran, sebelum dimasukkan dalam lembaran daerah dan diberlakukan.

“Kami berharap, saat dikonsultasikan ke Kemendagri dapat disetujui. Kalau ada kekurangan sampaikan ke kami agar kami perbaiki. Jangan hanya didiamkan, seperti beberapa Raperda yang kami konsultasikan selama ini,” kata Yunus Wonda. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply