Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – DPR Papua membahas tujuh rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasi/Raperdasus) dalam paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Papua tahun anggaran (TA) 2020, yang berlangsung sejak 25 Oktober 2019 hingga 30 Oktober 2019.
Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, Raperdasi/Raperdasus yang dibahas pihaknya yakni Raperdasi pemberian nama pada Jembatan Hamadi – Holtekamp, Raperdasi perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti, Raperdasi tentang pengendalian penduduk.
Raperdasus tentang perlindungan dan keberpihakan, pemberdayaan buruh orang asli Papua, Raperdasus tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Papua, Raperdasus tentang masyarakat adat, dan Raperdasus tentang pengelolaan tambang mineral dan batu bara.
“Raperda ini akan dibahas anggota DPR Papua periode 2014-2019, dalam agenda pembahasan non-APBD,” kata Yunus Wonda, Minggu (27/10/2019).
Sebagai pimpinan dewan, Wonda mengingatkan fraksi dan komisi DPR Papua cermat membahas setiap materi yang diajukan dalam paripurna, baik RAPBD maupun non-APBD.
“Yang diinginkan, setiap apa yang disahkan DPR Papua nantinya benar-benar berpihak pada rakyat Papua,” ujarnya.
Terkait APBD Papua TA 2020 menurutnya, Pemprov Papua mengajukan RAPBD senilai Rp 14,60 triliun. DPR Papua dan Pemprov Papua pun telah melakukan penandatanganan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( RKUA-PPAS) yang telah dibahas Badan Anggaran DPR Papua dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua.
Penandatanganan RKUA-PPAS dilakukan pada Kamis malam (25/10/2019), atau sehari sebelum pembukaan paripurna RAPBD Papua TA 2020. Kata Wonda, berbagai dinamika terjadi dalam pembahasan RKUA-PPAS antara DPR Papua dan pihak eksekutif. Akan tetapi dinamika tersebut merupakan hal wajar karena semua bermuara untuk kepentingan masyarakat Papua. (*)
Editor : Edho Sinaga