Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura belum bisa memastikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan alokasi dana kampung pada tahun lalu. Mereka mesti memverifikasi kembali temuan inspektorat tersebut.
“Kami masih belum bisa memastikan temuannya. Apakah itu hanya masalah laporan (administrasi) atau memang benar penyalahgunaan (keuangan). Itu mesti diverifikasi ulang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DMPK) Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra, Senin (14/9/2020).
Dia melanjutkan mereka telah menyalurkan alokasi dana kampung (ADK) tahap pertama kepada 80 kampung pada tahun ini, masing-masing sebesar Rp800 juta. Dana itu dicairkan karena pemerintah kampung setempat telah menyelesaikan laporan pengelolaan ADK tahun lalu.
“Penyalurannya mengacu kepada Peraturan Bupati No 20 Tahun 2020 tentang Penetapan Pagu ADK di Kabupaten Jayapura. Namun, dana tersebut diturunkan (hanya dicairkan) kepada kampung yang telah melaporkan penggunaan (pertanggungjawaban) ADK tahun sebelumnya,” jelas Yarusabra.
Inspektorat Kabupaten Jayapura, sebelumnya menyinyalir terdapat sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan ADK 2019 di 139 kampung dan lima kelurahan. Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Evaluasi Program dan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Jayapura, pekan lalu.
“Ada sekitar Rp2,7 miliar dikembalikan ke kas kampung, dan sekitar Rp1,2 miliar pajak belum disetor ke kas daerah. Sementara itu, terdapat Rp8 miliar pengeluaran tanpa bukti (kuitansi resmi) dan Rp20 miliar yang belum dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Jayapura Mayer Suebu. (*)
Editor: Aries Munandar