Dorong Pemda Bentuk Perda, MRP dan MRPB Gelar RK-RPD

Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Pdt. Ofni Simbiak dan Wakil Ketua MRP Papua Barat, Zainal Abidin Bay ketiak memberikan keterangan kepada wartawan di aula MRP Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (26/10) - Jubi/Abeth You
Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Pdt. Ofni Simbiak dan Wakil Ketua MRP Papua Barat, Zainal Abidin Bay ketika memberikan keterangan kepada wartawan di aula MRP Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (26/10/2015) – Jubi/Abeth You

Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) akan menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RK-RPD) dengan melibatkan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota di Tanah Papua dengan melibatkan masyarakat adat Papua tentang permasalahn pertahanan dan kependudukan di Tanah Papua yang akan berlangsung selama empat hari, (27-30/10/2015) di sebuah hotel berbintang di Kota Jayapura, Papua.

 

Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Pdt. Ofni Simbiak mengatakan, pelaksanaan fungsi dan tugas oleh pihaknya sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) bahwa ada satu pergumulan besar dihadapi oleh pihaknya menyangkut tanah dan orang asli Papua (OAP).

Dia mengatakan Simbiak, selama ini pihaknya telah merampun baik laporan maupun permasalahan-permasalahan, baik dari kunjungan kerja yang resmi maupun kegiatan dengar pendapat dan pengajuan masyarakat.

“Bahwa ada satu situasi yang sedang melanda tanah dan orang asli Papua (OAP) yang mengarah kepada adanya tanah adat yang begitu habis dan manusia Papua yang menuju ke arah kepunahan. Oleh karean itu, kami akan melaksanakan kegiatan ini,” terang Pendeta Simbiak kepada wartawan usai rapat gabungan MRP dan MRPB di aula kantor MRP Kotaraja, Jayapura, Senin (26/10/2015).

Simbiak menjelaskan,kesempatan tersebut pihaknya juga akan meminta kepada Pemerintah baik itu di tingkat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maupun tingkat Kabupaten/Kotasejauh mana dilakukannya. “Oleh karena itu, kita dapat melaksanakan kegiatan ini dengan meminta keterangan berdasarnya adalah pasal 21 ayat 1 huruf a, pada 22 ayat 1 huruf a, bahwa Pemerintah daerah memberikan keterangan, bagaimana orang Papua itu dilayani atau dilakukan pembinaan atas perkembangan mereka,” jelasnya.

Dan juga, lanjutnya, di pasal 20 ayat 1 huruf f di mana masyarakat adat Papua, tokoh perempuan, tokoh agama dan orang asli Papua pada umumnya dapat menyampaiakan maslaah-masalah yang dia hadapi dan seterusnya. Maka, MRP akan melakukan, mengelola dan menyalurkan kepada instansi terkait unutk bagamana mencari tindak untuk penyelesaian masalah tersebut.

“Bahwa ada satu masalah, maka masalah ini bagaimana untuk kita update dan pada akhirnya guna mendapatkan solusi. Jadi, kita mengundang seluruh unsur. Baik itu Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, bupati dan walikota se tanah Papua, ketua DPR Papua dan ketua DPR Papua Barat, MRP Papua dan Papua Barat, masyarakat yang ada di tujuh wilayah adat di tanah Papua ini. Untuk duduk dan bicara. Lalu, pemerintah akan mengambil kebijakan yang dia buat untuk orang asli Papua di sepanjang ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua MRP Papua Barat, Zainal Abidin Bay mengatakan, pihaknya hadir bersama MRP induk bukan karena perubahan, tapi karena satu konstitusi dari UU Otsus.

“Kami hadir ini, pada saat pengesahan lalu, di situ terjadi kita ada punya komitmen, bahkan ada Memorandum of Understanding (MoU) antara MRP dan MRP Papua Barat dalam kerangka berbicara berkaitan dengan bagaimana mengamankan keberadaan seluruh masyarakat adat maunpun haknya. Karena itu, kami tidak terpisahkan untuk membela itu,” jelas Zainal Abidin Bay.

Kaitan dengan substansi terkait dengan kegaiatn ini, tegas Bay, pihaknya akan memanfaatkan instrumen yang telah diberikan oleh Pemerintah. “Pertama dengan MK 35 kaitan dengan pembatalan UU 41 pasal yang mengatur tentang hutan adat bukan hetan negara lag itu dikembalikan menjadi hutan dan tanah adat, adalah hutan dan tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat.

“Jadi kegiatan ini harus bermuara kepada bagaimana caranya untuk paling tidak meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah. Merekrut untuk bagamana cara mengambil kembali oleh masyarakat adat,” tuturnya.

Dikatakan, kaitan dengan Permen Nomor 9 Tahun 2015 tentang Komnas, subtasninya juga dipadang penting oleh masyarakat dan dipandang penting oleh pemerintah untuk bagaimana megelola itu.

“Karena, di dalam itu intinya adalah memerintahkan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Perda,” jelasnya. (Abeth You)

Related posts

Leave a Reply