Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot empat komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan seorang Komisioner Bawaslu Provinsi setempat. Mereka yang dicopot dinilai melanggar kode etik terkait keputusan pemberian rekomendasi calon Bupati Banggai di Pilkada 2020 yang menyebabkan Bupati Banggai, Herwin Yatim tak bisa maju lagi dalam Pilkada 2020.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sejak Putusan ini dibacakan; Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VI Ruslan Husen selaku anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salam, dalam sidang DKPP RI, Rabu (4/11/2020).
Baca juga : Massa Paslon serang kantor Bawaslu Asmat
Jika tak patuhi aturan, Bawaslu Manokwari ancam bubarkan kampanye Paslon Pilkada 2020
Bawaslu perintahkan KPU cari buku induk sekolah Basik Basik
Menurut Alfitra, empat orang anggota Bawaslu Banggai dinilai tak cermat dalam menerbitkan Surat tentang Penegasan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Empat komisioner Bawaslu Banggai yang diberhentikan itu adalah Bece Abd Junaid (Ketua), Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid (Anggota) serta satu anggota Bawaslu Provinsi Sulteng Ruslan Husen.
Dalam putusan itu, DKPP juga merehabilitasi nama baik salah satu anggota Bawaslu Banggai, Moh. Syaiful Saide yang dinilai tak bersalah dalam perkara tersebut.
Kasus itu bermula ketika Herwin Yatim mengadukan enam nama pengawas pemilu tersebut ke DKPP usai mengeluarkan surat rekomendasi yang menyebabkan dirinya tak bisa maju di Pilkada 2020.
Dia menduga para teradu tidak cermat dan tak profesional dalam mengeluarkan surat rekomendasi yang berkaitan dengan keputusan mutasi dan rotasi jabatan dan keputusan pembatalan mutasi dan rotasi jabatan di Kabupaten Banggai.
Herwin menyatakan dirinya hanya memutasi empat pejabat yang memiliki status Eselon IIIA dan bukan pada posisi jabatan strategis yang bisa meraih keuntungan secara politik. Ia juga menyatakan telah bersurat kepada Kemendagri untuk meminta persetujuan mutasi tersebut.
Sementara Ruslan Husen dilaporkan Herwin karena diduga melanggar prinsip kepastian hukum usai berbicara kepada media massa di luar kewenangannya.
“Kepada media massa, Teradu VI menyatakan bahwa dua kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan di-TMS-kan jika melakukan pendaftaran,” ucap kuasa hukum Herwin, Arif Effendi.
Sementara itu, Bece menyatakan Herwin telah melakukan mutasi untuk empat pejabat daerah di Kabupaten Banggai. Mutasi itu sendiri diklaimnya belum mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Padahal, menurut Bece, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 disebutkan bahwa Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dilarang melakukan penggantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri selama kurun waktu 8 Januari hingga 8 Juli 2020.
Selain itu, Bece juga menyebutkan bahwa Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 telah menegaskan, jika ketentuan-ketentuan di atas dilanggar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai calon kepada petahana. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol