Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Seorang warga lanjut usia berinisial WH 89 tahun, tewas setelah dipukuli massa usai dituduh mencuri mobil di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. WH diteriaki maling saat menggendara mobil dan dikejar massa dari Tebet hingga akhirnya dipukuli hingga tewas di Cakung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengendara sepeda motor yang merasa dirugikan akibat serempetan itu kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling,” kata Zulpan, dikutip dari Antara, Rabu, (26/1/2022).menurut Zulpa, warga mengeroyok korban hingga tewas akibat terprovokasi karena adanya teriakan maling.
Baca juga : Anggota Ormas kepemudaan jadi tersangka pengeroyokan perwira polisi
Kasus pengeroyokan di Biak sejak maret tak tuntas Rumayom : polisi sengaja menunda
Korban pengeroyokan minta Polda Papua evaluasi kinerja kepolisian di Biak Numfor
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui para tersangka tersebut tidak memiliki kaitan latar belakang dengan korban pengeroyokan.
Zulpan mengatakan, kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengendara sepeda motor yang merasa dirugikan akibat serempetan itu kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling,” kata Zulpan menjelaskan.
Teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
“Teriakan itu diartikan oleh orang-orang di sekitar mobil yang melaju di depan adalah mobil curian. Persepsi inilah membuat banyak pengendara motor lain beramai-ramai mengikuti membuntuti atau mengejar mobil korban sampai di TKP akhir di Pulo Kambing Cakung,”kata Zulpan menjelaskan.
Saat ini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan lansia itu. Kelima tersangka tersebut berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18) dengan peranan yang masing-masing.
Selain menetapkan tersangka, penyidik kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, sepeda motor pelaku, dan juga mobil milik korban yang dirusak massa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
Meski sudah ada lima tersangka, Zulpan menuturkan pihak kepolisian akan terus melakukan proses penyidikan kasus pengeroyokan lansia tersebut. “Penanganan dan penyidikan tidak berhenti di sini,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol