Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bandung, Jubi – Seorang warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, bernama Maman 50 tahun tewas usai dikeroyok belasan orang dan sempat dikubur hidup-hidup. Maman dituduh mencuri sayuran di gudang pertanian warga, Selasa (12/10/2021) lalu.
“Saat itu kasusnya tidak dilaporkan kepada kami (polisi) dan selesai dimediasi,” kata Kapolres Garut AKB Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (27/10/2021) kemarin.
Baca juga : Polisi militer Lanud Merauke injak kepala Steven, Danlanud minta-maaf
Pembunuhan jurnalis di Sumut, sejumlah lembaga ini keluarkan pernyataan
Mobil Satpol PP dan polisi dirusak masyarakat
Wirdhanto menyatakan Maman diduga sering mencuri dan meresahkan masyarakat sehingga warga melakukan main hakim sendiri sebagai puncak kekesalan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku dan saksi, korban disebut sempat mencuri beberapa waktu sebelum peristiwa pembunuhan tersebut,” kata Wirdhanto menambahkan.
Menurut Wirdhanto, keterangan saksi menyebutkan Maman mencuri sayuran milik warga. Setelah proses mediasi, Maman dimaafkan dengan catatan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, warga kembali memergoki Maman masuk ke gudang pertanian warga dan diduga hendak mencuri lagi, pada Selasa (12/10/2021) yang berakhir amuk warga yang menewaskan maman.
“Sekitar pukul 1 pagi, warga memergoki Maman ini diduga hendak akan melakukan tindakan pencurian di sebuah gudang sayur,” ujar Wirdhanto menjelaskan.
Wirdhanto menyebut belasan warga yang geram langsung menganiaya Maman. Mereka memukulnya dengan tangan kosong, benda tumpul, hingga benda tajam. Dari asil autopsi terhadap Maman, sejumlah warga tersebut diduga melakukan serangan brutal.
Korban yang sudah tak sadarkan diri dimasukkan dalam karung. Tubuh korban disert dan dikubur dalam sebuah lubang di kaki Gunung Cikuray, sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian.
Saat dimasukkan dalam lobang, Maman masih hidup. Salah satu warga berinisial S kemudian masuk ke lubang tersebut dan menghabisi nyawa Maman.
Terkuburnya Maman yang tewas di dalam lubang itu terkuak sekitar lima hari kemudian setelah Polsek Bayongbong, Polres Garut menerima laporan kehilangan dari pihak keluarga.
“Dari sana tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan adanya informasi pengeroyokan di kawasan Cigedug,” ungkap Wirdhanto.
Dari penelusuran dan pemeriksaan beberapa saksi, polisi akhirnya mengamankan puluhan orang yang diduga terkait kehilangan Maman hari Minggu (24/10).
Pada hari yang sama, polisi kemudian membongkar lubang tempat Maman dikubur di Blok Waspada Gunung Cikuray. Setelah ditemukan, jasadnya kemudian dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut.
Polisi menetapkan 14 tersangka yang dijerat pasal beragam sesuai dengan peran masing-masing. Mulai Pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 170 ayat (2) dan 3E dengan ancaman 12 tahun penjara hingga Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol