Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura target Rp 1,8 miliar dari retribusi pasar 2020

Pasar Youtefa baru yang akan dioperasikan pada akhir Januari 2020. - Jubi/Ramah
Pasar Youtefa baru yang akan dioperasikan pada akhir Januari 2020. – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Jayapura menargetkan 1,8 miliar dari penarikan retribusi karcis pasar tradisional sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2020.

Read More

“Tahun lalu target 1,7 rupiah tapi kami over 600 juta rupiah,” ujar Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L.N. Awi di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (15/1/2020).

Diakui Awi, yang mengkhawatirkan pihaknya adalah terjadinya pengurangan aktivitas di Pasar Youtefa lama karena sebagian pedagang dipindahkan ke Pasar Youtefa baru.

“Kami optimis bisa over lagi karena kami melakukan penataan nomor kios, pendataan pedagang, dan penagihan untuk pedagang yang menunggak,” jelas Awi.

Dijelaskan Awi, target penerimaan retribusi karcis sebesar 1,8 miliar rupiah bersumber dari Pasar Youtefa, Pasar Entrop, Pasar Hamadi, Pasar Mama-mama Papua, dan Pasar Tanjung Ria.

“Yang paling besar penerimaan retribusinya adalah Pasar Youtefa dengan target penerimaan 1,1 miliar rupiah, 700 juta rupiah dari Pasar Hamadi, dan sisanya dari pasar-pasar yang lain,” ujar Awi.

Menurut Awi, dalam penarikan retribusi karcis baik harian dan bulanan tidak terjadi kendala karena dilakukan pengawasan dan terus dilakukan perbaikan pelayanan serta peningkatan fasilitas di pasar.

Kepala Pasar Youtefa, Jefri Dawer mengatakan optimis bisa mencapai penerimaan target retribusi karcis pada 2020.

“Penarikan retribusi karcis bersumber dari sewa tempat usaha, penarikan retribusi kebersihan, dan penarikan retribusi karcis. Kami juga sudah mendata semua pedagang dan gencar melakukan sosialisasi, karena retribusi pasar ini digunakan untuk perbaikan pasar dalam peningkatan kualitas pelayanan,” jelas Dawer. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply