Diskusi publik beri masukan draft peraturan daerah tentang penyelesaian pelanggaran HAM

Suasana diskusi membahas draf regulasi penyelesaian pelanggaran HAM di Papua yang digagas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dari 14 kursi pengangkatan – Jubi/Arjuna Pademme
Suasana diskusi membahas draf regulasi penyelesaian pelanggaran HAM di Papua yang digagas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dari 14 kursi pengangkatan – Jubi/Arjuna Pademme

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Papua, John NR Gobai terus mengumpulkan saran dan masukan publik terhadap draft rancangan peraturan daerah tentang pelanggaran hak asasi manusia atau HAM di Papua. Pada Selasa (14/5/2019), Gobai menggelar diskusi publik bersama para aktivis HAM, akademisi, perwakilan perempuan, dan Komisi Nasional HAM Perwakilan Papua.

Read More

Diskusi publik untuk mengumpulkan saran dan masukan publik terhadap draft peraturan daerah tentang pelanggaran HAM di Papua itu juga dihadiri para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dari kursi pengangkatan. Para anggota DPRP dari kursi pengangkatan itu menyatakan komitmen mereka untuk mendorong draft itu masuk dalam Program Legislasi Daerah 2019 – 2024.

Gobai menyatakan masukan dari berbagai pihak diperlukan agar draft peraturan daerah itu bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah 2019 – 2024. “Kami butuh masukan dari semua pihak terhadap draf regulasi ini. Apakah nantinya diusulkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi, atau menjadi Peraturan Daerah Khusus, itu urusan lain. Yang penting, sekarang kami berupaya dulu,” kata Gobai dalam diskusi itu.

Ia menyebutkan draft peraturan daerah tentang penyelesaian pelanggaran HAM itu digagas agar isu HAM Papua tidak terus dijadikan proyek para pihak tertentu. “Memang (pengaturan dalam rancangan peraturan daerah) ini pasti ada dampak politiknya. Akan tetapi, kami berharap upaya itu jangan dipolitisir. Kami menyusun draft itu murni untuk menegakkan HAM di Papua,” ujar Gobai.

Dalam diskusi itu, Sem Awom dari Kontras Papua DPRP juga meminta masukan kepada para korban pelanggaran HAM di Papua. Awom mengingatkan, saat ini para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM sudah tidak percaya dengan mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM melalui pengadilan.

Awom menyatakan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM itu menginginkan adanya mekanisme penyelesaian di luar pengadilan. “Nah dalam draf ini apakah para korban akan terlibat aktif? Poin penting apa yang akan membuat korban mendapat keadilan,” kata ucap Sem Awom.

Berbagai pihak yang hadir dalam dikusi sepakat bersama-sama mendorong draf regulasi itu agar dapat masuk dalam Program Legislasi Daerah DPRP tahun ini. Kekurangan yang ada akan ditambahkan dari hasil diskusi dengan berbagai pihak sebelum draf regulasi disahkan. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply