Dishub Kota Jayapura angkat tangan atasi mobil rongsokan

Mobil rongsokan yang terparkir Skyline usai diderek - Jubi/Ramah
Mobil rongsokan yang terparkir Skyline usai diderek – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi 

Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Sefnath Kambuaya, mengaku ada banyak kendala yang dihadapi Dishub untuk menertibkan mobil rongsokan yang terparkir di pinggir jalan. Alasan paling mendasar, kata Sefnath adalah minimnya anggaran untuk melakukan penertiban.

Read More

“Kami mau lakukan derek, berarti kami harus sewa kendaraan karena kami tidak punya mobil derek sendiri,” kata Kambuaya di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (6/2/19).

Diakui Sefnath, pihaknya sudah mengajukan penganggaran mobil derek dalam APBD. Namun hingga kini, pengajuan tersebut belum direalisasi. Kata Sefnath, jika Dishub memiliki mobil derek, penertiban mobil rongsokan akan semakin mudah.

“Keberadaan bangkai mobil rongsok terkadang tidak dihiraukan oleh pemiliknya sehingga diparkir dipinggir jalan sehingga mengganggu keindahan Kota Jayapura, makanya diderek saja biar tidak ganggu keindahan lingkungan,” ujarnya.

Kepala Dishub juga mengimbau kepada pemilik mobil agar tidak memarkirkan kendaraan rongsokannya dipinggir jalan. Bila memiliki garasi sebaiknya diparkir di garasi masing – masing agar Kota Jayapura tertata dengan rapi.

“Penataan ini kami lakukan agar tertib aman dan lancar. Sejumlah bahu jalan selama ini dijadikan lahan parkir oleh pemilik mobil rongsokan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Operasional Dishub Kota Jayapura, Justin Sitorus, mengatakan Dishub sudah melakukan penderekan sejak 2018. Dishub juga bekerjasama dengan Polantas Polres dan Satpol PP Jayapura .

“Dinas Perhubugan bekerja sama dengan pihak Lantas Polres Jayapura Kota bersama Satpol PP Kota Jayapura melakukan penderekan mobil-mobil rongsokan yang berada diwilayah Kota Jayapura,” jelasnya.

Justin mengatakan sebelum melakukan penderekan, pihaknya melakukan pendeketan persuasif kepada pemilik kendaran sesuai Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 20 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Kami sampaikan kepada masyarakat agar mobil-mobil yang dianggap tidak layak bahkan sudah rusak bisa membawanya langsung ke tempat penampungan di Skyline. Kami juga bersedia membantu bila masyarakat membutuhkan bantuan penderekan,” ungkapnya. (*)

 

Editor : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply