Disdik diminta setop libatkan TNI menjadi guru

Papua militer
Ilustrasi militer - Pexels.com.
Ilustrasi militer – Pexels.com.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Dinas Pendidikan Papua diminta meninjau ulang keterlibatan anggota TNI dan Polri sebagai tenaga pengajar di sekolah umum. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi TNI maupun Polri.

Read More

“Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) TNI itu mempertahankan (kedaulatan) NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), bukan mengajar di sekolah. Keterlibatan TNI dan Polri juga tidak sesuai dengan pendekatan pengajaran yang diterapkan kurikum (pendidikan),” kata Tokoh Pemuda Lapago Agustinus Siep, Minggu (2/2/2020).

Siep secara gamblang menolak pelibatan personel TNI dan Polri sebagai guru di sekolah-sekolah umum di Papua. Karena itu, dia mendesak Dinas Pendidikan Papua menyetop program tersebut.

“Kami harap Kepala Dinas Pendidikan Papua memberhentikan guru yang berstatus sebagai anggota TNI dan Polri di sejumlah daerah rawan konflik di Papua. Para lulusan Jurusan Keguruan dan Ilmu Pendidikan mau di kemanakan jika kesempatan mereka (mengajar) diambil alih oleh TNI dan Polri,” kata Siep.

Dia mengkhawatirkan masa depan siswa yang didik oleh anggota TNI maupun Polri. Sebab, mereka tidak punya keterampilan maupun latar belakang ilmu pengajaran dan pendidikan.

“Untuk menjadi guru itu, sekurang-kurangnya memiliki (berijazah) Akta IV, dan harus menguasai panduan mengajar sesuai kurikulum.  Guru juga harus memahami pendekatan budaya setempat,” jelas Siep.

Kepala Dinas Pendidikan Papua Christian Sohilait membantah adanya perekrutan anggota TNI dan Polri sebagai guru umum di Papua. Dia menegaskan anggota TNI dan Polri dilarang menjadi guru di sekolah umum atau sipil.

“Bohong itu (informasinya). TNI (dan Polri) tidak boleh mengajar secara formal di (sekolah umum),” kata Christian, mengonfirmasi melalui pesan instan seluler. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply