Dinas Pendidikan Nabire belum miliki data valid guru honor penerima BSU

Papua
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang di ruang kerjanya – Jubi/Titus Ruban.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nabire, Papua, ternyata belum memiliki data valid terkait penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga guru honorer. Sebab, sejak pengurusan berkas hingga BSU telah diterima oleh guru honorer itu, maka itu kewenangan guru tersebut.

“Jumlah penerima BSU di Nabire, kami sendiri belum tau berapa. Dan belum ada data valid sebab itu lewat sekolah, karena diterima langsung oleh guru yang bersangkutan,” ujar Kadisdik Nabire, Yulianus Pasang kepada Jubi, di ruang kerjanya, Jumat (16/4/2021).

Read More

Secara keseluruhan menurut Pasang, data guru honorer termasuk tenaga guru kontrak untuk Kabupaten ini mencapai lebih dari 1.000 orang. Jumlah ini sudah termasuk SD, SMP dan SMA.

Untuk itu menurut Pasang, jumlah atau total guru honorer yang mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tersebut, datanya ada di sekolah masing-masing.

“Bantuan tidak melalui Dinas tetapi diterima oleh yang bersangkutan. Tapi nanti kalau ada masalah, misalnya kandas (bermasalah) di Bank, baru guru (honorer) yang bersangkutan datang konfirmasi dan diberikan surat keterangan,” tuturnya.

Pasang menjelaskan, skema penerimaan BSU tersebut harus betul-betul sebagai guru honorer dan masih aktif melaksanakan tugas. Selain itu, calon penerima ditentukan dari pusat atau Kemendikbud berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.

Sehingga, lanjut Pasang, seleksi atau penentuan siapa yang berhak menerima adalah wewenang pusat, dan daerah bukanlah penentu.

“Kalau tidak salah yang terima, si A misalnya dapat semester lalu, berikutnya mungkin si C dan seterusnya. Artinya bantuan seperti itu tidak rutin,” jelasnya.

Sementara itu, Jubi pun berhasil menemui Amos Tiku Pasang. Ia merupakan seorang guru honorer di SMP N 1 Nabire. Ia membenarkan jika pernah menerima BSU pada pertengahan tahun lalu sekitar Rp1,8 juta.

Ia mengaku, ada sejumlah persyaratan yang harus dikirim melalui link khusus dari Kementerian Pendidikan, seperti ijazah dan beberapa syarat lainnya.

“Jadi saya isi data dan kirim lewat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Saya sudah lupa tapi kalau tidak salah seperti itu,” ungkap Amos. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply