Diduga korupsi dana pendidikan, mantan Kadinsos Paniai ditahan

Jajaran Polres Paniai saat menggelar jumpa pers - Humas Polres Paniai untuk Jubi

Jajaran Polres Paniai saat menggelar jumpa pers – Humas Polres Paniai untuk Jubi

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Akhirnya, Kepolisian Resort (Polres) Paniai telah menahan satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana pendidikan studi akhir yang disalurkan melalui Dinas Sosial dan Kesejahteraan Kabupaten Paniai untuk mahasiswa jenjang strata satu asal Kabupaten Paniai tahun anggaran 2018.

Read More

Penahanan dilakukan di Mapolres Paniai, Rabu (29/2/2020), terhadap mantan Kepala Dinsos Kabupaten Paniai berinisial JP.

Kapolres Paniai, AKBP A Wakhid P Utomo, mengatakan penetapan tersangka adalah sah karena memiliki alat bukti yang cukup.

“Ditahannya tersangka dikarenakan sudah memenuhi unsur, yang sebelumnya sudah diperiksa dengan barang bukti yang ada,” kata Kapolres Wakhid kepada Jubi per seluler, Sabtu, (21/3/2020).

Selain studi akhir, kata dia, juga dana untuk mahasiswa Paniai di seluruh Indonesia. 

“Jadi dugaan korupsi sebesar Rp8 miliar yang telah dipindahbukukan oleh saudara JP selaku Kepala Dinas Sosial saat itu,” ungkapnya.

Ia mengatakan saat ini tersangka diamankan di tahanan mapolres setempat sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.

“Kita tidak mengabaikan kasus tersebut, intinya tetap kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya tegas.

Kabag Ops Polres Paniai, AKP. Mardi Marpaung, mengatakan pihaknya juga akan melakukan pengembangan atas kasus tipikor tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap penyidikan, ditargetkan secepatnya tuntas,” katanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply