Diduga, ada yang manfaatkan situasi jelang berakhirnya dana Otsus Papua

Papua, otsus
Ilustrasi Dana Otsus Papua. - Jubi/Dok

Papua No.1 News Portal

Makassar, Jubi – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ, Alexander Gobay, menduga kini ada berbagai pihak yang memanfaatkan situasi untuk tujuan tertentu, jelang berakhirnya pemberian dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua .

Pernyataan itu dikatakan Alexander Gobay melalui panggilan telepon, Jumat (3/7/2020).

Read More

“Memasuki tahun-tahun jelang [pemberian dana] Otsus [untuk Papua] berakhir, ada orang mencari panggung dalam situasi ini, saya rasa semua sudah tahu siapa yang bermain, ada politisi, orang orang di pemerintahan,” nilainya.

Menurutnya, kalangan elit yang berkuasa di papua, hanya cenderung mempersoalkan dan meributkan berapa besaran anggaran Otsus ke depan, tanpa menjaring pendapat masyarakat terlebih dahulu, apakah pelaksanaan Otsus sejauh ini sudah berjalan efektif atau belum.

Sebagaimana dikutip Tempo, Dana otsus untuk Papua sudah digelontorkan oleh pemerintah pusat di Jakarta sejak 2002. tujuannya untuk membangun ekonomi Papua.

Hingga 2020 ini, pemerintah tercatat telah menyalurkan tak kurang dari 7,4 milyar dolar atau sekitar Rp 105 triliun rupiah ke Papua.

Namun kucuran dana dari pemerintah tidak mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi Papua.

Dana otsus Papua akan berakhir pada Desember 2021. Evaluasi dana Otsus yang akan dilakukan Menkeu dan Mendagri akan menentukan besaran dan kelangsungan dana otsus untuk Papua setelah 2021.

Sistem pembagian dan jangka waktu dana Otsus Papua diatur dalam Undang-Undang 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, Bab IX pasal 34.

Ayat (3) mengatur mengenai beberapa sumber dana perimbangan bagian Provinsi Papua, kabupaten/kota dalam rangka Otsus.

Ayat (4) mengatur penerimaan dana Otsus Papua dari pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 70 persen, yang berlaku selama 25 tahun.

Ayat (5) menyebutkan pada tahun ke-26 penerimaan dana Otsus Papua yang dimaksud pada ayat (4) menjadi 50 persen.

Ayat (6) menjelaskan penerimaan dana Otsus Papua dari bagi hasil pajak bumi dan bangunan sebesar 30 persen, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 80 persen, dan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 20 persen, berlaku selama 20 tahun.

Dengan menilik pasal-pasal di atas, Gobay berharap sebelum pemerintah pusat dan Provinsi Papua kembali membahas, seperti apa nasib dana Otsus Papua nanti, terlebih dahulu mengevaluasi pemanfaatannya dalam berbagai aspek selama ini.

“Evaluasi mesti melibatkan semua pihak di Papua, terutama unsur masyarakat asli Papua,” ucapnya.

Katanya, pelibatan berbagai pihak bertujuan mendengar pendapat para pihak kegagalan dan keberhasilan pemanfaatan dana Otsus selama ini.

Sehari sebelumnya, Majelis Rakyat Papua menyatakan akan memfasilitasi semua pihak untuk mengevaluasi pemanfaatan dan a Otsus bagi orang asli Papua.

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan ada tiga langkah penting dalam evaluasi nanti. Pertama, pihaknya melakukan reses ke setiap instansi atau dinas untuk meminta laporan dan penjelasan penggunaan dana Otsus Papua selama 20 tahun.

MRP akan lebih banyak bertemu para kepala dinas, kepala organisasi lembaga dalam rangka mendengarkan penggunaan dana otonomi khusus Papua.

“Diutamakan untuk dinas atau lembaga yang melaksanakan empat bidang yang menjadi fokus pelaksanaan Otsus, yakni infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi kerakyatan,” kata Murib.

Selain itu menurutnya, MRP fokus mendengarkan pendapat rakyat Papua. Masyarakat diminta memberikan testimoni atas pelaksanaan otonomi khusus Papua selama 20 tahun.

“Terakhir, kami merujuk pasal 77 UU nomor 21. Usul perubahan dapat dilakukan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPRP,”.

Kata dia, pendapat kedua belah pihak akan disusun dalam matriks ilmiah. Dari sana akan terlihat mana yang menjadi negatif dan positif dalam realisasi Otsus bagi orang asli Papua selama 20 tahun ini. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply