Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota Komisi III DPR Papua, yang membidangi aset daerah, Kusmanto mengatakan, pihaknya menduga ada pengalihan secara diam-diam aset milik Perusahaan Daerah (PD) Irian Bhakti.
Ia mengatakan, komisinya baru mengetahui jika lahan seluas kurang lebih 4600 meter persegi milik PD Irian Bhakti yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Jayapura, telah dipindahtangankan kepada pihak ketiga, saat hearing (dengar pendapat) dengan mitra mereka (PD Irian Bhakti).
“Kami baru tahu saat hearing dengan mitra beberapa waktu lalu, kalau sertifikat tanah aset daerah itu sudah milik pihak ketiga. Pihak ketiga itu salah satu PT, tapi saya lupa PT apa. Saya ada simpan copyannya (sertifikat),” kata Kusmanto menjawab pertanyaan Jubi, Kamis (7/2/2019).
Menurutnya, saat paripurna RAPBD Papua, pertengahan Januri 2019 lalu, Komisi III DPR Papua meminta hal tersebut ditinjau kembali lantaran diduga seakan ada pengalihan aset secara diam-diam.
“Ini yang harus dicari tahu. Ada indikasi aktor-aktor tertetu mengaburkan aset ini. Kalau nilai aset itu, saya pikir cukup besar karena di jalur utama di tengah kota,” ujarnya.
Ia berharap, DPR Papua membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendata setiap aset milik daerah dan seperti apa status kepemilikannya dan manfaatnya, dengan harapan aset yang kini dikuasi pihak ketiga dikembalikan ke daerah, agar semua aset daerah tidak terus bermasalah.
“Jangan sampai menyisakan masalah untuk pemimpin selanjutnya. Makanya penting ditelusuri. Ini baru satu aset, aset lain di daerah bisa saja ada yang seperti itu,” ucapnya.
Aset PD Irian Bhakti lanjutnya, tersebar di sejumlah kabupaten di Papua dan Papua Barat. Sebagaian besar dianggap masih sesuai peruntukannya, namun ada di antaranya yang sudah tidak difungsikan.
“Ke depan itu juga harus dipastikan karena jika aset ini dikelola baik dapat menjadi sumber PAD. Kalau ada yang bisa dimanfaatkan, dimanfaatkan kalau tidak, sebaiknya dialihfungsikan atau agar jelas,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi III DPR Papua, Carolus Bolly juga menyayangkan pengalihan lahan aset PD Irian Bhakti kepada pihak ketiga itu, lantaran dianggap tanpa sepengetahuan legislatif dan menyalahi aturan.
Ia mengatakan, lahan itu sebenarnya merupakan penyertaan modal Pemprov Papua terkait renca pembangunan hotel di lokasi tersebut guna kepentingan PON XX, saat Papua menjadi tuan rumah, 2020 mendatang. Namun hingga kini hotel itu belum dibangun.
“Kami akan terus menulusuri di mana sertifikat aset tanah Irian Bhakti itu. Namun ada peluang aset tersebut ditarik kembali,” kata Carolus belum lama ini.
Menurutnya, komisinya akan memperjuangkan itu. Apalagi lahan itu merupakan penyertaan modal Pemprov Papua, sehingga tentu ada akta perjanjian status tanah aset daerah itu, isi akta perjanjian itulah yang harus dipelajari terlebih dahulu.
“Aset pemerintah itu mesti dikembalikanm apa pun perjanjian PD Irian Bhakti dengan pihak ketiga, bukan urusan kami di DPR Papua,” ucapnya. (*)
Editor : Edho Sinaga