Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Keluarga mendiang Hanafi Rettob, warga Kota Jayapura, Papua, yang meninggal setelah gagal mendapatkan pertolongan rumah sakit pasca kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, mengajukan gugatan terhadap lima rumah sakit di Kota Jayapura. Fitria, istri mendiang Hanafi Rettob, mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp12,36 miliar kepada lima rumah sakit yang dinilainya bertanggung jawab atas kematian suaminya itu.
Sejumlah lima rumah sakit yang digugat Fitria itu adalah Rumah Sakit (RS) Provita Jayapura (Tergugat I), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura (Tergugat II), RS Marthen Indey (Tergugat III), RS Bhayangkara (Tergugat IV), RSUD Abepura (Tergugat V). Gugatan itu telah didaftarkan Tim Pembela Hukum untuk Kesehatan Masyarakat selaku kuasa hukum Fitria di Pengadilan Negeri Jayapura, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2020/PN. Jap.
Advokat Weltermans Tahulendeng selaku salah satu kuasa hukum Fitria menyatakan suami Fitria, Hanafi Rettob, meninggal pada 22 Juni 2020 lalu, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dan gagal mendapatkan pertolongan rumah sakit. Tahulendeng menyatakan saat Hanafi Rettob dalam kondisi kritis, ia mengalami penolakan atau setidaknya tidak mendapatkan tindakan medis cepat dan tepat dari para tergugat, sehingga nyawanya tidak terselamatkan.
Tahulendeng mengatakan kliennya memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakuan para tergugat. “Akibat ketiadaan tindakan medis secara cepat oleh para tergugat, korban Hanafi Rettob akhirnya meninggal dunia. Tindakan para tergugat bertentangan dengan Pasal 32 dan 85 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU Rumah Sakit) juga dikenal istilah gawat darurat , di Pasal 1 Angka 2,” katanya.
Mengacu ketentuan Pasal 46 UU Rumah Sakit, Tahulendeng menyatakan kelima rumah sakit yang digugat kliennya bertanggungjawab atas kematian Hanafi Rettob. “Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit,” katanya.
Baca juga: Pemprov Papua cek kondisi pelayanan RSUD Jayapura
Dalam gugatan itu, Fitria mengajukan ganti rugi imaterial senilai Rp2,36 miliar. Ganti rugi material itu terdiri dari 360 bulan penghasilan bulanan yang akan didapat suaminya jika berusia 60 tahun (Rp1,26 miliar), biaya pendidikan bagi kedua anak mereka hingga menyelesaikan pendidikan sarjana (Rp1 miliar), dan biaya pemakaman serta tahlilan (Rp100 juta). Fitria juga menuntut para tergugat meminta maaf melalui media cetak dan elektronik selama tujuh hari berturut-turut.
Fitria juga mengajukan tuntutan ganti rugi imaterial senilai Rp10 miliar, mengingat mendiang Hanafi Rettob adalah satu-satunya tumpuan ekonomi bagi Fitria dan kedua anak mereka. Fitria berharap majelis hakim yang memeriksa perkara itu dapat mengabulkan gugatannya.
Tahulendeng menyatakan pihaknya meminta agar nantinya putusan majelis hakim dalam gugatan kliennya itu dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang dilakuan para tergugat. “Atau apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya,” kata Tahulendeng.
Pasca meninggalnya Hanafi Rettob, Pemerintah Provinsi Papua mengunjungi RSUD Jayapura pada 29 Juni 2020. Saat itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad mengakui kunjungannya bersama Kepala Dinas Kesehatan Robby Kayame itu dilakukan untuk mengklarifikasi kabar bahwa rumah sakit itu pernah menolak seorang korban kecelakaan lalu lintas.
Musa’ad menyatakan saat itu kondisi Instalasi Gawat Darurat RSUD Jayapura penuh, karena rumah sakit itu merupakan rumah sakit rujukan Covid-19. “Kami sudah mendengar penjelasan manajemen [rumah sakit], menurut mereka tidak ada penolakan [pasien]. Hanya saja, saat itu Instalagi Gawat Darurat penuh, sehingga tindakan medis secara darurat [harus] dilakukan di lantai. Pihak RSUD Jayapura melakukan komunikasi dengan keluarga, dan [keluarga] merasa keberatan, [sehingga korban] kemudian dibawa rumah sakit lain,” kata Musa’ad pada 29 Juni lalu.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G