Nabire, Jubi – Pemkab Nabire melarang keras masyarakat untuk membuang sampah di tempat umum. Tempat -tempat yang kerap jadi tempat pembuangan sampah secara sembarangan itu itu adalah Terminal Oyehe, Pasar Karang Tumaritis, Pasar Kalibobo, jalan poros Wadio serta Pasar Kaget Siriwini Nabire.
Persoalan sampah di Nabire, hingga saat ini belum bisa diatasi. Bahkan, Perda yang digadang – gadang DPRD Nabire pun belum diterapkan. akhirnya, beberapa lokasi menjadi sasaran empuk pembuangan sampah.
Bupati Nabire, Isaias Douw saat menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke 73 di Halaman Polres Nabire, Rabu (10/07/2019) menegaskan bahwa tempat tempat yang selama ini dijadikan sebagai tempat penampungan sampah harus bebas dan bersih. Tidak boleh lagi ada masyarakat harus menaruhnya di sana.
“Sehingga. kalau mau buang sampah, isi diplastik, taruh di tempat supaya ada petugas yang akan ambil di tempat. Jangan buang di Oyehe, di Karang Tumaritis, di Kalibobo, jangan buang sembarangan,” tegas Douw ketika diminta tanggapan soal sampah di Nabire oleh awak media.
Menurutnya , persoalan sampah di Nabire telah dibahas. Sehingga, siapa yang membuang sampah sembarangan tempat akan dikenakan sanksi.
“Masyarakat yang buang sampah di sembarang tempat tentunya harus mendapatkan sanksi, dan akan keluarkan satu keputusan, semua elemen harus melaksanakan,” ucapnya.
Sanksi yang diberikan, lanjutnya, berupa denda, baik kepada masyarakat, toko, kios, rumah sakit, serta perkantoran. Sehingga, masing-masing kelurahan harus mengatur sampah sesuai tempatnya dan diarahkan oleh Lurah beserta RT/RWnya.
“Kebijakan ini sudah dimulai dari kemarin, sampah di Kalibobo, keamanan jaga, Pol PP dan kepolisian,” lanjutnya.
Terpisah, seorang warga, Supriyanto mengapresiasi ketegasan Pemkab Nabire.
Namun ia menyayangkan kebijakan tersebut. Pasalnya belum ada persiapan yang dilakukan menuju ke arah kebijakan. Artinya bahwa harus ada sosialisasi, sarana dan prasananya sudah disiapkan sebelum mengambil sebuah kebijakan.
“Ini bagus, tapi apakah sudah ada persiapannya. Saya khawatir malah kebijakan ini akan memperumit penanganan sampah. Sebab pasti masyarakat asal buang, kenapa, karena belum ada TPS dan fasilitas pendukung,” tandasnya.(*)
Editor: Syam Terrajana