Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua untuk bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi setempat pada Selasa (14/1/2020).
Laurenzus Kadepa mengatakan, tujuan utamanya bertemu pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua untuk mendesak pihak Kejaksaan Tinggi setempat mengupayakan pemulangan tujuh tahanan politik (tapol) Papua yang kini ditahan rumah tahanan (rutan) Kalimantan Timur atau Kaltim.
Para tapol itu yakni, Buchtar Tabuni, Agus Kosay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin.
Ketujuhnya dipindahkan ke Kaltim awal Oktober 2019 lalu, untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan, dengan alasan pertimbangan keamanan.
“Tadi saya belum dapat bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua karena sedang tidak ada di tempat. Informasi dari stafnya, besok baru beliau ada di kantor,” kata Kadepa kepada Jubi, Selasa (14/1/2020).
Akan tetapi Kadepa belum dapat memastikan langkah yang akan diambil selanjutnya dalam upaya memulangkan tujuh tapol tersebut, untuk menjalani persidangan di Papua.
“Saya coba mendesak pihak kejati Papua. Saya akan ketemu Kajati dulu mendengar seperti apa penjelasannya. Setalah itu barulah bisa memikirkan tindaklanjutnya,” ujarnya.
Namun politikus Partai Nasional Demokrat atau NasDem itu tetap menginginkan ketujuh tapol di Kaltim dikembalikan ke Papua untuk menjalani persidangan.
“Pada prinsipnya mereka harus dipulangkan untuk disidangkan di Papua. Kalau alasan keamanan, saya pikir sidangnya tidak mesti di Jayapura. Bisa digelar di daerah lain di Papua yang dianggap aman atau di Papua Barat,” ucapnya.
Belum lama ini, salah satu tim penasihat hukum tujuh tapol di Kaltim, Emanuel Gobai dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mengatakan hingga kini Buchtar Tabuni dan enam tapol lainnya masih menunggu jadwal persidangan.
“Pada prinsipnya mereka (para tapol) tetap menginginkan agar sidang dilakukan di Papua. Makanya mereka mengambil sikap, di antaranya mogok makan dengan harapan mereka dapat disidangkan di Papua,” kata Emanuel Gobay kepada Jubi ketika itu.
Menurutnya, jaksa telah memperpanjang masa penahanan para tapol tersebut yang berakhir beberapa pekan lalu. Masa penahanan diperpanjang terhitung sejak 5 Januari 2020 hingga 13 Februari 2020. (*)
Editor: Edho Sinaga