Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw menyatakan kedatangan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Selasa (10/8/2021), untuk memastikan hak-hak terdakwa Victor Yeimo terpenuhi.
Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo kini menjadi terdakwa, ditangkap di Kota Jayapura pada 9 Mei 2021.
Ia dijadikan terdakwa unjuk rasa antirasisme di Kota Jayapura, yang berujung rusuh, 29 Agustus 2019.
Mantan Ketua Umum KNPB itu dituduh melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, makar, menyiarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan menyiarkan kabar tidak pasti.
Yeimo juga diduga menghina bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Menghasut untuk melakukan suatu kejahatan dan atau penghasutan bertujuan melakukan suatu pembakaran, pencurian dan kekerasan di muka umum, yang dilakukan terhadap orang atau barang serta membawa senjata tajam tanpa izin.
“Saya datang ke Kejati Papua untuk memastikan semua hak hak terdakwa terpenuhi selama dititipkan Kejaksaan di rumah tahanan Mako Brimob Polda Papua. Saya ke Kejati bukan untuk mengintervensi proses hukum,” kata Jhony Banua Rouw melalu keterangan secara daring, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, DPR Papua perlu memastikan pemenuhan hak hak terdakwa, sebab sehari sebelumnya atau Senin (9/8/2021), sekelompok masyarakat menyampaikan aspirasinya ke lembaga dewan.
Mereka menyatakan kesehatan Victor Yeimo kini dalam kondisi kurang baik. Selain itu, kondisi sel tahanan di rutan Mako Brimob Polda Papua, yang tertutup dikhawatirkan berdampak pada kesehatan terdakwa.
“Kajati menyampaikan kepada saya, kalau Victor Yeimo hari ini telah di antar ke RSUD Jayapura, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Politikus Partai Nasional Demokrat itu, juga meminta masyarakat Papua menghargai proses hukum terhadap Yeimo, yang sedang dilasanakan para lembaga penegak hukum. (*)
Editor: Edho Sinaga