DAP: Eksekutif dan yudikatif kebijakannya tak sejalan

Hakim Ketua, Yajid SH.MH, anggota Frans Efendi Manurung SH.MH, dan anggota 2, Ottow W.T.G.P Siagian SH saat memimpin sidang di PN Wamena, Senin (7/7/2020) – Jubi/IST
Hakim Ketua, Yajid SH.MH, anggota Frans Efendi Manurung SH.MH, dan anggota 2, Ottow W.T.G.P Siagian SH saat memimpin sidang di PN Wamena, Senin (7/7/2020) – Jubi/IST.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Sekretaris II Dewan Adat Papua versi Kongres Besar Masyarakat Adat Papua III, John NR Gobai menilai eksekutif dan yudikatif di Papua tak sejalan di tengah pandemi Covid-19 kini.

Read More

Pernyataan itu dikatakan John NR Gobai terkait hingga kini proses persidangan kasus di Papua dilangsungkan saat pemerintah pusat memberlakukan physical distancing, dan Pemprov Papua memberlakukan pembatasan sosial.

Katanya, sementara waktu Pemprov Papua menerapkan bekerja di rumah untuk aparatur sipil negara di Papua dan proses belajar mengajar di rumah untuk siswa sekolah. Kebijakan tersebut didukung pihak DPR Papua.

“Itu yang beberapa kali saya bilang kesannya eksekutif, legislatif dan yudikatif di Papua ini tidak sejalan,” kata John Gobai melalui panggilan teleponnya, Rabu (8/4/2020).

Menurutnya, saat Pemprov Papua menggelar rapat bersama para forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan para kepala daerah se-Papua beberapa waktu lalu, salah satu yang dibahas adalah pembatasan sosial. Akan tetapi hingga kini pelaksanannya tak sepenuhnya diterapkan.

“Masyarakat dilarang berkumpul, beraktivitas di luar rumah jika tidak ada keperluan mendesak, tapi proses sidang di Pengadilan tetap digelar. Inikan berarti ada ketidaksinkronan,” ujarnya.

Sebelumnya, persidangan tiga terdakwa kasus kerusuhan Wamena pada 23 September 2019, kembali digelar di Pengadilan Negeri Wamena, Senin (6/4/2020).

Penasehat hukum terdakwa, Mersi Waromi, mengaku sudah beberapa kali minta penundaan sidang, namun tidak diterima oleh majelis hakim.

“Seakan-akan lembaga peradilan kebal terhadap virus ini. Apa yang dianjurkan pemerintah pusat, juga gubernur, yang mengeluarkan kebijakan kerja di rumah, tidak diikuti oleh jaksa dan hakim di wilayah hukum pengadilan tinggi Jayapura dan kejaksaan tinggi Papua,” kata Mersi Waromi kepada Jubi, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, sidang berlangsung seperti biasa, terdakwa dihadirkan ruang sidang, demikian juga hakim, jaksa, dan penasehat hukum terdakwa.

Waromi memahami, kedua institusi itu berada di bawah Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Namun untuk keselamatan bersama semua pihak yang terlibat di peradilan dan juga rakyat, seharusnya pihak terkait menghentikan proses hukum untuk sementara. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Related posts

Leave a Reply