Dana Otsus bukan untuk membayar tunjangan guru

Ilustrasi pertemuan Komisi V DPR Papua bersama para kepala sekolah, dari Kabupaten (Kota) Jayapura dan Kabupaten Keerom Jubi/Arjuna Pademme.
Suasana pertemuan Komisi V DPR Papua bersama para kepala sekolah, perwakilan guru dan pihak terkait dari Kabupaten (Kota) Jayapura dan Kabupaten Keerom di ruang rapat DPR Papua, Rabu (20/2/2019) – Jubi/Arjuna Pademme.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Adolf Siahay mengatakan, tidak tepat jika pemerintah kabupaten (kota) menggunakan dana Otsus untuk membayar tunjangan 2018, guru SMA/SMK di wilayahnya, pasca pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah menengah dari kabupaten (kota) ke provinsi.

Read More

Ia mengatakan, peruntukan dana Otsus bukan membayar tunjangan atau tambahan penghasilan, karena tambahan penghasilan ada dalam stuktur belanja pegawai, belanja tidak langsung.

“Dia (tunjangan) tidak ada dalam belanja langsung, belanja pegawai. Otsus itu belanja langsung semuanya,” kata Adolf Siahay, Kamis (21/2/2019).

Menurutnya, dana Otsus 80 persen dari provinsi yang diberikan ke 28 kabupaten dan satu kota di Papua, penganggarannya berdasarkan persetujuan dan pembahasan bersama pihak provinsi.

“Itu lebih banyak belanja langsung. Belanja kegiatan, sehingga sangat tidak tepat belanja tidak langsung untuk kepegawaian itu dibayar dengan dana Otsus,” ucapnya.

Namun, ia enggan menanggapi ketika ditanya saat Pemprov Papua memangkas dana Otsus 2019 untuk kabupaten (kota) yang belum membayarkan tunjangan guru, bukanlah sebuah solusi.

“Saya tidak bisa bilang begitu. Nanti risikonya provinsi yang tanggung, karena dana Otsus ini kan untuk orang asli Papua,” ujarnya.

Memang selama ini, dana Otsus digunakan membangun fasilitas publik semisal gedung sekolah, namun ada non-Papua yang menikmati.

“Tapi secara spesifik kan kekhususannya. Hakekatnya kan kalau ke guru apakah semua guru orang asli Papua?” katanya.

Sementara, anggota Komisi V DPR Papua, komisi bidang pendidikan, Nioluen Kotouki mengatakan, pihak terkait jangan saling menyalahkan dalam sengkarut pembayaran tunjangan 2018, di enam kabupaten dan satu kota di Papua.

“Ini sebenarnya bukan salah siapa-siapa, tapi di provinsi karena undang-undang sudah jelas (pengalihan kewenangan SMU/SMK), kenapa tidak dijemput (proses) sejak awal,” kata Kotouki.

Ia khawatir, sikap ancaman mogok mengajar para guru hingga tunjangan mereka dibayarkan, benar-benar terbukti. Dampaknya akan mempengaruhi proses persiapan dan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) beberapa bulan mendatang.

“Sebelum pelaksanaan UN, harus ada kepastian. Ada langkah kongkrit pembayaran tunjangan guru. Saya pikir kami juga perlu bertemu gubernur utk mmberikan arahan dalam rangka kebijakan anggaran. Setidaknya ada kepastian,” ujarnya. (*)

 

Editor       : Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply