Covid-19 tak berdampak pada kasus perceraian di Kota Jayapura

papua, jayapuram tingkat perceraian, covid 19
Ketua Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A, Farida Hanim saat diwawancara di Hotel Horison Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua - Jubi/Ramah

 

Papua No.1 News Portal

Jayapura, Jubi – Ketua Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A, Farida Hanim, mengatakan pandemi virus korona tak berdampak signifikan pada jumlah perkara perceraian di Kota Jayapura, Papua meski perekonomian warga terguncang,

Read More

“Saya menilai ketahanan keluarga di Kota Jayapura ini masih tergolong kuat, tidak mudah terganggu oleh masalah-masalah yang diakibatkan covid,” ujar Farida saat diwawancara di Hotel Horison Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Kamis (24/9/2020).

Menurut Farida, ketahanan keluarga merupakan kunci sukses dalam mencegah keluarga saat berada dalam situasi krisis ekonomi. Ini sekaligus memastikan ketahanan keluarga yang tangguh, tercermin dalam kecukupan dan kesinambungan dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, partisipasi di dalam masyarakat.

“Komunikasi dan terus menjalin kebersamaan dalam keluarga sehingga tetap rukun menuju keluarga kokoh serta dapat mengatasi masalah-masalah yang membuat hancurnya rumah tangga,” ujar Farida.

Farida menambahkan, perkara perceraian di Kantor Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A rata-rata ada 40 kasus setiap bulan . Kebanyakan faktor pemicunya adalah ekonomi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kota Jayapura, Betty Puy, mengatakan pihaknya terus melakukan pembinaan kepada keluarga supaya terhindar dari perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami menyampaikan penguatan mental, pendidikan, ekonomi melalui program pembinaan keluarga berencama agar hubungan dalam rumah tangga menjadi harmonis sehingga menjadi keluarga yang menyenangkan,” ujar Puy.

Puy menambahkan, faktor ekonomi dan anak yang menyebabkan istri tetap bertahan dalam membina rumah tangga, meski sering mengalami kekerasan fisik. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply