Cegah persoalan hukum, PLN teken MoU dengan Kejati Papua Barat

papua, kejati, Mou, PLN
PLN dan Kejati Papua Barat teken MoU untuk pelayanan optimal di Papua Barat. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No.1 News Portal

Manokwari, Jubi – PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Papua bersama PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Papua-Papua Barat, menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Abdul Farid, General Manager PLN UIW Papua – Papua Barat, mengatakan MoU tersebut untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero).

Read More

“Tentunya dalam pelayanan, kita selalu diperhadapkan dengan persoalan teknis. Sehingga untuk antisipasi, kita perlukan kerjsama dan pendampingan. Kami [PLN] dalam pelayanan ke depan sangat membutuhkan dukungan dari kejaksaan,” Farid

Senada, Reisal Rimtahi Hasoloan, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Papua, mengatakan, kerjasama dengan Kejati merupakan bentuk tranparansi dan kehati-hatian PLN, dalam membangun infrastruktur ketenaga listrikan khususnya di wilayah Papua Barat.

“Karena dalam menjalankan tugas tersebut PLN perlu dukungan dari kejaksaan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, karena untuk memberikan legal opinion atau bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum terhadap PLN,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Wilhelmus Lingitubun, mengatakan kesepakatan dua belah pihak itu, merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing pihak.

Dikatakan, bahwa layanan listrik merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat saat ini termasuk dalam menunjang tugas pemerintahan dan swasta sehingga perlu adanya pendampingan agar tujuan pembangunan dan layanan listrik di Papua Barat oleh PLN sebagai penyedia dapat terlaksana secara optimal.

“Kami akan beri kontribusi berupa bantuan litigasi dan non litigasi, serta membantu permasalahan hukum sebagai wujud dukungan dari Kajati Papua Barat pada program 35.000 MW yang merupakan program nasional” ujar Wilhelmus. (*).

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply