Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melarang pedagang di pasar-pasar tradisional di Kota Jayapura, Papua, supaya tidak merokok saat berada di dalam pasar untuk mencegah terjadinya kebakaran.
“Kalau mau merokok silakan di luar pasar. Larangan ini berlaku juga untuk pengunjung,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kota Jayapura, Robert L.N Awi di Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (21/10/2020).
Menurut Awi, rokok yang sudah dibakar sangat berbahaya terutama saat disimpan berdekatan dengan barang dagangan yang mudah terbakar. Maka untuk mencegah kebakaran lebih dini, dalam waktu dekat Disperindagkop dan UKM Kota Jayapura akan melakukan sosialisasi larangan merokok dalam pasar.
“Pengawasan kami lakukan secara bertahap melalui teman-teman staf UPTD pasar, dan melakukan operasi untuk larangan merokok. Harapan saya pedagang dan pembeli memiliki kesadaran untuk tidak merokok di dalam pasar guna mencegah kebakaran karena yang rugi diri sendiri,” ujar Awi.
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan kondisi saat ini rawan terhadap kebakaran baik permukiman, tempat-tempat umum, termasuk pasar.
Rustan berharap, semua pedagang diwajibkan tidak boleh merokok terutama saat melayani pembeli.
“Harus punya kesadaran, peduli, dan perhatian pada semua yang ada di pasar. Jangan pikir diri sendiri. Kalau sudah terbakar yang rugi siapa? Saya minta Pak Kadisperindagkop, kalau perlu berikan sanksi supaya tertib,” ujar Rustan. (*)
Editor: Kristianto Galuwo