Cegah gelombang 3 Covid-19, pemerintah hapus cuti bersama

Papua
Ilustrasi pandemi Covid-19 - Pexels.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi  – Pemerintah memastikan menghapus cuti bersama pada akhir tahun untuk melindungi masyarakat dan menghindari gelombang ketiga Covid-19. Potensi penularan Covid-19 rawan terjadi saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, Kamis, (28/10/2021) kemarin.

Menurut Johnny, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan mengimbau agar masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.

Baca juga : ASN Papua dilarang mudik dan ambil cuti selama pandemi Covid-19
PNS Pemkot Mataram-diingatkan tidak ada libur cuti besama Idul Fitri
Warga kota Jayapura diimbau waspada Covid-19 klaster liburan 

Tercatat pemerintah telah memangkas cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Kebijakan itu juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” kata Johnny menegaskan.

Sedangkan syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut juga akan diperketat. Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat surat negatif PCR Test. “Sementara untuk transportasi darat, penumpang harus negatif tes antigen,” katanya.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply