Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pandemi COVID-19 di Papua membuat pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura memakan waktu lebih panjang. Warga tidak bisa langsung mendatangi loket pelayanan, tetapi harus memiliki nomor urut antrean. Untuk mendapatkan nomor antrean, warga harus datang sepagi mungkin, dan menunggu di sana.
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura di Entrop, Kota Jayapura, Papua, cukup jauh dari jalur angkutan umum. Sejumlah warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi harus mencarter ojek. Datang pagi pun tak menjamin warga langsung mendapat nomor antrean, lalu menunggu di luar ruang loket pelayanan.
“Saya datang ke Kantor Disdukcapil Kota sejak pukul 06.06 pagi, lalu duduk menunggu. Petugas baru memberikan nomor urut [antrean] pukul 11.00 WP,” kata dosen sejarah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ibrahim Watora kepada Jubi pada Rabu (17/3/2021).
Meskipun ia sudah datang sejak jam 06.00 pagi, pukul 11.00 ia baru menerima nomor antrean, dan nomor antreannya 135. Ia pun sabar menanti, termasuk menunggu para petugas selesai beristirahat makan siang.
Baca juga: 75 persen warga Kota Jayapura miliki e-KTP
“Saya tunggu lagi sampai pukul 13.00 WP, baru dipanggil masuk ke dalam ruang tunggu pelayanan loket Disdukcapil. Saya kira, mereka yang mau dapat nomor lebih kecil harus datang lebih pagi ke kantor Disdukcapil. Mungkin mereka datang pukul 05.00 sampai 06.30 WP,” kata dosen kelahiran Kaimana, Provinsi Papu Barat itu.
Semua dokumen kependudukan Watora akhirnya selesai pukul 14.00 WP. Ia kemudian kembali ke Kampus IAIN Buper Waena, karena ada rapat pukul 15.00 WP. “Jadi saya menghitung hitung waktu menunggu hampir mencapai delapan jam untuk mengurus semua itu. Datang jam 06.00 pagi, selesai urusan jam 14.00 WP,”kata Watora yang tinggal di Perumahan Dosen IAIN Buper Waena.
Watora berharap petugas Disdukcapil Kota Jayapura mau membuka pelayanan lebih awal dari jam kantor Pemerintah Kota Jayapura yang dimulai pukul 08.00 WP. Watora mengusulkan pelayanan Disdukcapil Kota Jayapura dimulai pukul 07.00 WP.
Hal senada juga dikatakan Mama Tier Pulalo yang datang untuk mengurus Kartu Keluarga. Ia tiba di Kantor Disdukcapil Kota Jayapura sekitar pukul 06.00 WP, dan mendapat nomor antrean 147. “Saya datang dari pagi hari, pukul 06.00 WP, dan baru selesai pukul 15.00 WP siang ini,”kata Pulalo.
Baca juga: Dukcapil Kota Jayapura pastikan ketersediaan blanko e-KTP
Kepala Seksi Informasi Disdukcapil Kota Jayapura, Wahyuni menyatakan pengurusan KTP lebih cepat, karena data warga yang telah diproses dapat langsung dicetak. “Jika mengurus Kartu Keluarga, harus menunggu proses yang panjang,” katanya kepada Jubi. Dia menambahkan pihaknya akan terus berusaha melakukan pelayanan terbaik agar waktu pengurusan dokumen kependudukan bisa lebih cepat.
Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Kota Jayapura, Andi Rahmiwa menyatakan pihaknya membuat aplikasi nomor antrean online, untuk meminimalkan kemungkinan penularan virus korona. Warga pun disarankan mendaftar sebelum datang ke Kantor Disdukcapil Kota Jayapura, untuk mendapatkan nomor antrean secara online.
“Warga yang menggunakan HP Android [maupun yang] tidak tetap bisa menggunakan aplikasi nomor antrean online. Karena, pesan kami kirimkan melalui layanan pesan singkat SMS dan WhatsApp,” ujar Rahmiwati pada Jumat (12/3/2021).
Menurutnya, nomor antrean itu telah diatur untuk menghindari kepadatan warga yang mengurus dokumen kependudukan. “Warga bisa memilih, kalau kuota nomor antrean sudah habis saat membuka aplikasi, diberikan pilihan hari berikutnya, atau lusa. Begitu juga dengan jam sudah ditentukan. Misalnya nomor antrean sekian, dari aplikasi sudah memberitahukan jam datang ke kantor,” ujar Rahmiwa. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G