Buronan koruptor bank senilai Rp120 miliar ini ditangkap

Korupsi Papua
Foto ilustrasi. - pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Andre Nugraha Achmad Nouval ditangkap Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait buron tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat. Andre ditangkap di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur, Jawa Barat pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 22.45 WIB.

Read More

“Mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).

Baca juga : Buronan tersangka korupsi pengadaan kapal laut ditangkap 

Perdagangan kewarganegaraan: buronan, politisi, dan pebisnis yang membeli paspor Vanuatu (bagian 2) 

Buronan ini ditangkap setelah sembunyi di Singapura selama 10 tahun

Tercatat korupsi yang dilakukan oleh Andre terjadi pada 2002 silam. Andre telah merugikan keuangan negara sebesar Rp120 miliar. “Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan,” kata Leonard menambahkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, Andre dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Andre tercatat tak memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Alhasil, ia pun masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” katanya. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply