Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore. Menurut Yasonna aturan undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.
“Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan,” kata Yasonna, Senin, (8/2/2021).
Berita terkait : Bupati terpilih berkewarganegaraan AS, surat Bawaslu ke Kemenkumham tak direspon
Bupati terpilih berstatus WNA, ini pernyataan partai pengusung
Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumhan bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut. “Kita proses pencabutan kewarganegaraannya,” kata Yasonna menambahkan.
Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan bupati terpilih Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Ini dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Sementara itu, dari database kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Orient masih tercatat sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient Riwu Kore pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia. (*)
Editor : Edi Faisol