Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengharapkan agar setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbuka informasinya dengan masyarakat. Menurutnya setiap OPD harus menjawab segala kebutuhan masyarakat.
Penegasan ini berkenaan dengan telah dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Jayapura, yang diawali dengan sosialisasi serta penjelasan mengenai tugas dan fungsi yang harus dilakukan oleh pejabat terkait, berdasarkan Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saat ini kita semua berada pada masa keterbukaan informasi, dan informasi saat ini menjadi satu kebutuhan oleh semua orang. Sebagai pejabat negara, tidak ada alasan untuk tidak menjawab kebutuhan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Bupati Awoitauw di Sentani, Jumat (4/2/2022).
Kata Awoitauw, semua proses pembangunan yang sedang dikerjakan wajib untuk diketahui oleh seluruh masyarakat. Setiap informasi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, tentunya berdasar pada aturan dan mekanisme yang ditetapkan.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari kebijakan negara, dan tentunya pembiayaannya berasal dari negara. Tidak ada pekerjaan dalam pemerintahan yang menjadi milik satu atau dua orang.”
Ia mengaku, PPID ini sudah direncanakan sejak dua tahun belakangan ini, dan sekarang baru terbentuk.
“Dengan keterbukaan informasi, kita juga akan mendapat masukan dari berbagai pihak. Kalau pejabatnya hanya terkurung dalam ruang-ruang tertutup di dalam kantor, maka akan muncul gerakan masyarakat dari bawah setelah melihat hasil kerja kita selama ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon menjelaskan setelah sosialisasi PPID kepada pejabat yang berwenang, akan dijadwalkan pelantikan PPID Kabupaten Jayapura dalam waktu dekat ini.
Kata Gustaf, PPID Utama berada di Kominfo sedangkan PPID Pembantu adalah sekretaris di masing-masing OPD, termasuk sekretaris distrik. Melalui sosialisasi yang dilakukan, diharapkan ada pemahaman sebagai bekal pelayanan PPID ke depan.
“Keterbukaan informasi tentunya dibatasi dengan informasi yang bisa dibuka kepada publik, dan yang tidak bisa dibuka kepada publik, hal ini dijamin dalam undang-undang,” ujarnya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo