Papua No.1 News Portal | Jubi
Jember, Jubi – Bupati Jember, Jawa Timur, Faida diperiksa tim gabungan Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur dan beberapa pejabat di lingkungan tempat ia memimpin. Mereka diperiksa di Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jakarta, Selasa (12/1/2021) kemarin.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.
Baca juga : Dikunjungi Bupati Jember, MRP titipkan 200 mahasiswa Papua
Bupati Jember: Perempuan Papua harus menjadi pemimpin di tanahnya sendiri
Calon incumbent ini meninggal akibat Covid-19, usai raih kemenangan Pilkada
Sebelumnya Bupati Jember Faida memutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember setelah kalah dalam pilkada dan menjelang masa jabatannya habis. Salah satunya Sekretaris Daerah Mirfano yang dicopot jabatannya tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan (nonjob). Padahal sesuai aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat, namun para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.
Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai apa yang dilakukan oleh Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan dan bisa dibatalkan secara sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.
Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan bahwa Bupati Jember berada di Kemendagri, namun ia tidak mengetahui pasti agendanya.
“Saya tidak tahu materi pemeriksaannya tentang apa, namun memang benar beliau sedang di Kemendagri. Mudah-mudahan segera ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat,” kata Abdul, Selasa (12/1/2021).
Tercatat surat panggilan pemeriksaan ke-2 Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari 2021 perihal permintaan keterangan, serta memperhatikan surat Bupati Jember pada tanggal 8 Januari 2021 perihal panggilan pemeriksaan.
Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari 2021. (*)
Editor : Edi Faisol






