BPN Kota Jayapura akan bagikan 1.300 sertifikat tanah

Ilustrasi lahan pertanian sayur di jalan baru Pasar Youtefa. - Jubi/Ramah
Lahan pertanian sayur di jalan baru Pasar Youtefa. – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura akan membagikan sebanyak 1.300 sertifikat tanah di Kampung Skouw Sae pada 9 Maret 2020.

Read More

“Luas masing-masing orang yang akan mendapatkan sertifikat tanah mulai dari 2.500 meter hingga 5.000 meter,” ujar Kepala BPN Kota Jayapura, Roy Wayoi, di Kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (11/2/2020).

Dikatakan Wayoi, sertifikat tanah yang akan diserahkan sudah dalam tahap penyelesaian akhir, tinggal menunggu waktu yang sudah ditentukan untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerima sertifikat, guna mencapai kepastian hukum atas objek tanah.

“Kami harapkan dengan pemberian sertifikat ini ada program pemberdayaan melalui instansi pertanian, peternakan, perindustrian sehingga berguna itu sertifikat,” ujar Wayoi.

Dijelaskan Wayoi, pembagian sertifikat tanah tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) dengan tujuan mengurangi konflik di bidang pertanahan, seperti sengketa dan perkara.

“Dengan PTSL, secara bertahap ke depan bisa mengurangi dampak konflik, seperti ketidakpastian dari batas-batas bidang tanah, kepastian hukum, dan kepastian kepemilikan,” jelas Wayoi.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, mengimbau kepada warga yang sudah memiliki sertifikat tanah agar disimpan dengan baik, karena sertifikat merupakan hak atas kepemilikan tanah.

“Bagi warga yang sudah memiliki sertifikat tanah, tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun di lokasi tanah yang telah dimiliki,” jelas Tomi Mano. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply