Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek) Cabang Jayapura, gencar mensosialisasikan manfaat tambahan program Sosialisasi Peningkatan Manfaat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 (SIAPP 82), kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Plt Kepala BPJamsostek Cabang Jayapura, Nasrullah Umar, mengatakan SIAPP 82 yaitu tambahan program jaminan sosial dengan menaikkan manfaat tanpa kenaikan iuran.
“Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek,” ujar Narsullah, dalam acara sosialisasi SIAPP di Hotel Horison Kotaraja, Rabu (26/2/2020).
Dicontohkan Nasrullah, kenaikan manfaat tanpa menaikkan iuran seperti jaminan kematian yang dulunya Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Jaminan kecelakaan kerja yang tadinya enam bulan diganti 100 persen, sekarang satu tahun diganti 100 persen, dan peningkatan beasiswa dari Rp 12 juta menjadi Rp 178 juta (menangani dua anak sampai sarjana).
“Sebagai penyelenggara, kami diamanatkan untuk tetap menjaga kesinambungan sumber daya manusia mulai dalam kandungan itu kami sudah mengurus,” jelas Nasrullah.
Dengan kenaikan manfaat tersebut, dikatakan Nasrullah, iuran yang dikeluarkan perusahaan tidak dianggap sebagai beban, tapi sebagai solusi bila terjadi risiko terhadap tenaga kerja. Sebab perusahaan tidak lagi mengeluarkan biaya, karena semua sudah ditangani oleh BPJamsostek, dengan harapan perusahaan bisa lebih tertib melakukan pembayarakan iuran, sehingga klaim tetap lancar jika terjadi risiko kecelakaan kerja.
“Peningkatan saldo jaminan hari tua itu lebih penting, karena kalau lambat membayar iuran maka satu bulan dari pengembangan itu kosong. Kalau rutin membayar setiap bulan maka bunganya tetap berjalan sesuai yang seharusnya,” ujar Nasrullah.
Untuk itu, dikatakan Nasrullah, pihaknya terus mensosialisasikan manfaat-manfaat di BPJamsostek, supaya seluruh peserta bisa memahami.
“Total peserta yang ada di BPJamsostek Cabang Jayapura ada 4 ribu lebih perusahaan aktif membayar iuran dengan jumlah tenaga kerja mencapai 67 ribu. Kami harapkan dukungan dari pemerintah agar seluruh pekerja harus terlindungi sesuai amanat Undang-Undang,” jelas Nasrullah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa, mengatakan menjamin tenaga kerja wajib dilakukan oleh perusahaan sesuai UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 99 Ayat 1, yaitu setiap pekerja atau buruh dan keluarga berhak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja.
“Kalau perusahaan rutin membayarkan iuran pekerjanya dan mendapatkan kesejahteraan yang baik, maka secara otomatis produktivitas perusahaan semakin meningkat. Kalau tidak maka pasti perusahaan akan pincang karena motor penggerak perusahaan ada di tenaga kerja. Harapan saya, pengusaha dan pekerja bisa membangun hubungan yang baik dan harmonis,” jelas Naa. (*)
Editor: Kristianto Galuwo