Biadab, seorang suami ini aniaya istri hingga tewas

Ilustrasi kekerasan terhadap anak Papua
Ilustrasi kekerasan terhadap anak – Jubi/tempo.co
Ilustrasi kekerasan – Jubi/tempo.co

Korban yang juga istri pelaku itu diketahui bernama Endang Mulia Hayat 42 tahun dan tinggal satu rumah dengan pelaku.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Banjarmasin, Jubi – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur sedang menangani kasus penganiayaan seorang istri yang dilakukan oleh seorang suami hingga tewas. Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di kantor polisi untuk pemeriksaan dan proses hukum.

“Pelaku penganiayaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia itu bernama Salahudin 46 tahun,  warga Jalan Pangeran Hidayatullah Gang Rindang Benua Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur,” kata Kanit Reskrim, Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Timuryono, Minggu, (9/8/2020).

Baca juga : Kekerasan perempuan di Bali masih dominan

Dinas PPA gelar pelatihan untuk pelayan korban kekerasan perempuan dan anak

Aksi bisu FPP Manokwari bukti belum ada solusi bagi kekerasan perempuan

Tiuryono menyebutkan korban yang juga istri pelaku itu diketahui bernama Endang Mulia Hayat 42 tahun dan tinggal satu rumah dengan pelaku.

Penganiyaan itu terjadi pada Sabtu (7/3/2020) malam, sekitar pukul 23.15 WITA di Jalan Simpang Bebagi nomor  40 Kelurahan  Pengambangan Banjarmasin Timur. Kejadian terjadi ketika pelaku datang ke tempat kejadian dalam keadaan mabuk.

“Setelah itu terjadi percekcokan antara pelaku dan korban disaksikan oleh anaknya, pelaku memukuli dan menyiram korban dengan air galon, pigura, raket badminton,” kata Timuryono menjelaskan.

Tidak lama korban duduk bersujud sambil memegang dada dan pelaku meninggalkan korban, tetangga sekitarpun berdatangan dan membantu korban untuk dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin guna mendapatkan perawatan. Saat mendapat perawatan medis, tidak berapa lama tim medis RSUD Ulin Banjarmasin menyatakan korban telah meninggal dunia.

“Kami langsung mencari pelaku dan tidak berapa lama Unit Buser berhasil menangkapnya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku Salahudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply