Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Jayapura, Jubi – Berkas kasus Jakup Febian Skrzypski (JFS) warga Negara Polandia berusia 30 tahun yang ditangkap tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya di salah satu hotel di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, beberapa bulan lalu lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok bersenjata, telah lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M. Kamal mengatakan, kejaksaan menyatakan berkas JSF yang diserahkan pihak kepolisian telah lengkap. Direncanakan pekan depan, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena untuk dilakukan proses tahapan persidangan.
"Dalam kasus ini penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua telah memintai keterangan empat orang saksi," kata Kombes Pol A.M. Kamal, Jumat (19/10/2018).
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni pasal 106 KUHP tentang makar, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama dua puluh tahun.
"Sedangkan YS dan SM masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Awal bulan lalu, kepala kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey memastikan kondisi JFS di tahanan Polda Papua.
Kata Ramandey, secara fisik kondisi yang bersangkutan cukup baik.
"Namun meski secara fisik kondisinya baik-baik saja, dan haknya sebagai tahanan terpenuhi, namun saya melihat dia mengalami tekanan psikis," kata Ramandey kala itu. (*)