Berdalih tersulut emosi, AD sebar hoaks soal Papua

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M. Kamal (duduk) dan tersangka AD (berdiri membelakang, baju orange) saat keterengan pers di Mapolda Papua - Jubi/Arjuna Pademme.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M. Kamal (duduk) dan tersangka AD (berdiri membelakangi, baju orange) saat keterangan pers di Mapolda Papua – Jubi/Arjuna Pademme.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Warga Garut, Jawa Barat berinisial AD (52) yang kini ditahan Polda Papua sebagai tersangka penyebar informasi bohong dan ujaran kebencian mengaku membuat dan memposting sejumlah video di youtube, facebook dan instragram karena emosi. Hal itu disampaikan AD dalam keterangan pers Polda Papua di Mapolda setempat, Kamis (10/10/2019).

Read More

Menurut AD, ia baru tiga hari berada di Kota Jayapura ketika terjadi demonstrasi rusuh di ibu kota Provinsi Papua pada 29 Agustus 2019. Ia mengaku, mobilnya juga dirusak demonstran ketika itu.

“Saya sangat menyesal dengan viralnya video yang saya sampaikan. Tapi dari dasar hati, saya tidak ada niat apapun. Karena saat itu situasinya mencekam dan saya juga melihat korban-korban yang setelahnya itu. Saya melihat korbannya yang luar biasa ya. Saya hanya karena emosi saja dengan keadaan,” kata AD.

AD ditangkap Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura pada Minggu (6/10/2019) pukul 08.30 waktu setempat.

“Waktu saya mengupload video itu saya ditelepon seseorang untuk waspada dan bersiap-siap karena akan ada demo yang mengarah ke lokasi saya waktu itu,” ujar AD.

Selain itu kata AD, ia hanya membuat video bertujuan menyampaikan pesan terakhirnya jika memang ia harus mati dalam situasi yang terjadi di Papua.

AD menyatakan menyesali perbuatannya dan meminta maaf jika ternyata video yang dibuat dan disebarkannya  menjadi masalah besar.

“Saya spontan. Mungkin kalau saya mati, itu pesan terakhir saya. Hanya itu saja. Saya tidak ada niat apapun.
Saya pribadai sebagai pimpinan yayasan sudah dipastikan saya NKRI dan saya relawan kemanusiaan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua, Komisaris Polisi Cahyo Sukarnito mengatakan, AD disangkakan melanggar pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hasil pemeriksaan sementara penyidik kepolisian, saat kejadian demonstrasi rusuh di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019, tersangka mendengar berita dari masyarakat, dan langsung membuat video. Yang bersangkutan merasa terpanggil agar menggugah yang lain bahwa ada tempat ibadah yang diserang dan sejumlah tempat lainnya.

“Dari keterangan tersangka ini, dia punya yayasan tanggap darurat bencana bernama Legiun Tandabe. Dia juga mengaku sebagai security dan wartawan lepas. Dia mau membuka kantor cabang (yayasan) di Jayapura,” kata Cahyo Sukarnito. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Related posts

Leave a Reply