Berbagai faktor telah merampas hak masyarakat adat Malind

Masyarakat adat yang menghadiri rapat adat di Kantor Bupati Merauke, Senin (3/6/2019). - Jubi/Arjuna Pademme
Masyarakat adat yang menghadiri rapat adat di Kantor Bupati Merauke, Senin (3/6/2019). – Jubi/Arjuna Pademme

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi –  Tokoh adat Malind di Kabupaten Merauke, Papua, Yohan Lamis Mahuze menyatakan berbagai faktor membuat masyarakat adat setempat makin termarjinalkan dan terampas hak-haknya. Hal itu dinyatakan Mahuze saat membacakan keputusan musyawarah pimpinan empat golongan adat MalindMayo, Imo, Zozom dan Ezamdalam rapat adat di Kantor Bupati Merauke, Senin (3/6/2019).

Read More

Menurut Mahuze, selain transmigrasi dan kemajuan pembangunan, hadirnya investasi juga merampas hutan-hutan adat masyarakat Malind. “Saudara-saudara kami di lima kampung asli di Kota Merauke yakni Mbuti Anim, Yobar, Sapajeng, Yowaki dan Kayakai telah termajinalkan karena pembangunan dan kemajuan Kota Merauke. Kami perlahan mulai tersingkir,” kata Yohan L Mahuze.

Sejak program transmigrasi hadir menurutnya, masyarakat adat Malind mulai terusik. Kondisi semakin parah dengan pesatnya pembangunan dan hadirnya investasi.”Semakin parah ketika investasi masuk, semua hutan kami sudah menjadi milik orang lain,” ujarnya.

Baca juga Masyarakat adat Anim Ha gelar rapat adat tuntut hak politik

Dalam politik, perlahan hak anak adat Malind juga terampas. Misalnya di DPRD Merauke selama empat periode terakhir. Ketewakilan anak adat Malind dari periode ke periode terus tergerus.”Sejak periode 2004-2009 kami hanya mendapat 11 kursi di DPRD Merauke, periode 2009-2014 kami dapat sembilan kursi, periode 2014-2019 kami hanya dapat porsi tujuh kursi dan periode 2019-2024, kami hanya tersisa tiga kursi,” ucapnya.

Minimnya keterwakilan anak-anak Malind di DPRD Merauke kata Yohan Gebze, tidak memungkinkan mereka untuk membahas dan melahirkan sebuah regulasi memproteksi hak hidup di orang Malind di negerinya sendiri.”Kami bukan menuntut sesuatu yang bukan menjadi hak kami. Kami diberikan ruang seluas-luasnya oleh UU Otsus,” katanya.

Baca juga Presiden diminta tak abaikan keputusan rapat adat masyarakat adat Anim Ha

Keputusan hasil musyawarah empat pimpinan golongan adat Malind itu dibacakan Yohan Lamis Mahuze dari adat Inwanim saat rapat adat di Kantor Bupati Merauke, Senin (3/6/2019). Keputusan hasil musyawarah empat pimpinan golongan adat yang dibacakan dalam rapat adat tersebut yakni meminta Presiden Joko Widodo segera menambah jumlah anggota DPRD Merauke melalui mekanisme pengangkatan anggota DPRD yang berbasis pada wilayah adat.

Rapat adat itu juga memutuskan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merauke periode 2020-2025 dan periode seterusnya harus anak Malind Anim Ha. Siapa pun anak Malind yang akan maju sebagai calon bupati harus mendapat rekomendasi dari lembaga adat yang ada pada golongan berdasarkan asal sukunya dan Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Merauke.

Baca juga Musyawarah empat golongan adat Malind minta Presiden Joko Widodo turun tangan

Selain itu Bupati Merauke dan Gubernur Papua diminta memberikan kuota 80 persen kepada anak Marind dan anak asli Papua lainnya, dalam seleksi CASN tahun anggaran 2019 dan pada tahun-tahun berikutnya.
Tokoh masyarakat di wilayah Selatan Papua, Johanes Gluba Gebze mengatakan keputusan yang dihasilkan dari musyawarah empat golongan adat dan rapat adat merupakan bukti jika anak-anak adat Malind mulai menyadari akan hak-haknya. “Kalian sudah membuat kejutan. Telah menyadari kalian memiliki hak konstusional. Tidak ada kata tidak bisa,” kata Johanes Gluba Gebze.

Keterwakilan di DPRD menurutnya, benar-benar mesti mencerminkan representasi masyarakat asli setempat. Namun jika nantinya apa yang diperjuangkan itu disetujui pemerintah pusat, semua masyarakat adat setempat mesti duduk bersama membicarakan siapa yang akan diusulkan menempati kursi khusus di DPRD Merauke. “Jangan sampai setelah disetujui kalian berselisih. Mesti ada perwakilan perempuan dan laki-laki. Atur secara baik supaya semua terwakili,” ucapnya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply