Belum adanya pimpinan definitif tak pengaruhi agenda reses anggota DPR Papua

Sekretaris Dewan atau Sekwan DPR Papua, DR. Juliana Waromi, SE, M.Si dalam suatu paripurna DPR Papua - Jubi/Arjuna.
Sekretaris Dewan atau Sekwan DPR Papua, DR. Juliana Waromi, SE, M.Si dalam suatu paripurna DPR Papua – Jubi/Arjuna.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sekretaris Dewan atau Sekwan DPR Papua, Juliana Waromi mengatakan, belum adanya pimpinan definitif DPR Papua tak akan mempengaruhi agenda reses anggota dewan.

Read More

Ia mengatakan, sejumlah anggota DPR Papua sedang dalam pembahasan pembentukan alat kelengkapan dewan. Jika nantinya pembentukan alat kelengkapan dewan telah rampung, para legislator Papua akan reses ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing, mendengar aspirasi dari para konstituennya.

Jika pimpinan DPR Papua definitif belum ada, hingga jelang masa reses, Sekwan akan mengambil langkah menandatangani Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) anggota dewan untuk reses.

“SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) nya menyesuaikan. Tidak pakai surat perintah, karena pimpinan sementara tidak bisa memerintah terkait kegiatan dewan yang ada di nomenklatur kami,” kata Juliana Waromi, Jumat (22/11/2019).

Menurutnya, anggota dewan mesti turun ke dapil mendengar aspirasi konstituennya untuk diperjuangkan dalam tahun anggaran berjalan, karena itu merupakan agenda kerja DPR Papua. Setiap tahunnya para anggota DPR Papua mesti melakukan reses sebanyak tiga kali.

“Aspirasi dari konstituen setiap dapil itu akan diparipurnakan kemudian diserahkan ke gubernur dan gubernur menurunkan kepada organisasi perangkat daerah. Di situ akan terjawab apa janji-janji politik gubernur lima tahun ke depan yang sedang berjalan ini. Namun kembali kepada keuangan daerah. Gubernur akan melihat itu,” ujarnya.

Kata Sekwan, dalam tata tertib DPR Papua periode 2019-2024, ia meminta kepada ketua sementara jika memungkinkan masa reses anggota DPR Papua yang selama ini tujuh hari diubah menjadi 14 hari.

Pertimbangannya, waktu reses selama tujuh hari tidak cukup bagi para anggota DPR Papua menjangkau semua kabupaten/kota di dapilnya. Setiap dapil terdiri dari minimal tiga hingga empat kabupaten/kota.

“Kalau memang usulan itu diakomodir dalam tatib, kami akan menyesuaikan anggarannya. Peraturan gubernur (pergub) nya akan diubah. Anggarannya mesti naik, dan harus dibuat pergub baru menyesuaikan tatib yang ada untuk kegiatan dewan,” ucapnya.

Sementara anggota DPR Papua, H. Abu Hanifau Asso berharap kinerja para anggota DPR Papua ke depannya, benar-benar dapat menjadi penyambung aspirasi konstituennya, dan tidak banyak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

“Kami anggota DPR Papua ini ke depan harus lebih banyak di daerah pemilihan masing-masing, sehingga anggota DPR Papua betul-betul bisa menyuarakan keluhan dan kebutuhan konstituennya,” kata Abu Hanifau Asso.

Menurutnya, masyarakat memberikan suaranya saat pemilihan legislatif atau pileg pada April 2019 lalu karena meyakini para anggota DPR Papua dari tujuh daerah pemilihan dapat memperjuangkan setiap aspirasi mereka.

“Kepercayaan konstituen mesti dijawab dengan kinerja yang maksimal oleh para anggota DPR Papua, sebagai pertanggungjawaban moral kepada masyarakat yang telah memilih kami,” ujarnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply