Bekasi diminta sanksi tegas bagi perusahaan ngemplang CSR

Ilustrasi, pixabay.com
Ilustrasi, pixabay.com

DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini akan memanggil eksekutif mendiskusikan pemanfaatan dana CSR

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Bekasi, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility. Kabupaten Bekasi memiliki lebih dari 6 ribu perusahaan yang dinilai menjadi potensi membantu pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Kami punya lebih dari 6 ribu perusahaan tapi sampai saat ini saya sebagai fungsi pengawasan belum mendengar dan menerima tembusan laporan, perusahaan mana yang sudah memberikan dana CSR-nya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Jumat, (24/1/2020)

Baca juga : CSR yang memberdayakan, kunci menjaga kelestarian sumber air Cycloops

Banyak perusahaan di Banten belum masuk forum CSR

CSR Perusahaan membantu atasi persoalan sosial dan ekonomi

Menurut Aria, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 pasal 25 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan menyebut laporan dan evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat umum.

Sedangkan sesuai Perda tersebut tepatnya Pasal 28 ayat 2, menyebutkan perusahaan  yang belum memberikan laporan kaitan penyerahan dana CSR, akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembatasan izin kegiatan usaha.

Besaran CSR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. “Maka perusahaan wajib memberikan dana CSR sebesar 2 persen, 2,5 persen atau 3 persen dari keuntungan perusahaan,” kata Aria menambahkan.

Aria menegaskan seharusnya perusahaan tidak hanya sekadar memburu keuntungan semata,  melainkan juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan CSR.

Ia berharap Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP) yang telah dibentuk dapat memberikan laporan secara berkala pada DPRD. Dengan demikian tidak ada kecurigaan dari DPRD maupun masyarakat soal pengalokasian dana CSR.

“Kami mau tahu dari 6 ribu perusahaan, berapa perusahaan yang memberikan CSR, dananya diberikan dalam bentuk apa, berapa perusahaan yang tidak menyumbangkan CSR-nya, terus sanksinya dijalankan atau tidak. Kami harus tahu itu semua,” kata Aria menjelaskan.

DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat ini akan memanggil eksekutif mendiskusikan pemanfaatan dana CSR sebab jika dana itu dapat dikelola dengan maksimal maka percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi diyakini dapat terlaksana. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply