Papua No.1 News Portal | Jubi
Aceh, Jubi — Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh berinisial SYR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana beasiswa. Selain SYR, terdapat enam tersangka enam tersangka lain yakni FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); FY sebagai PPTK; SM, RDJ dan RK sebagai Korlap beasiswa.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Kombes Winardy, Rabu (2/3/2022).
Baca juga : Terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin ini dikabar sedang berselisih
Keterbukaan informasi mencegah korupsi
Pelapor korupsi dana desa jadi tersangka LPSK ini preseden buruk
Winardy menyatakan pihaknya sudah melaporkan penyidikan kasus dugaan korupsi beasiswa ini ke Bareskrim Polri dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejauh ini Polda Aceh baru menerima uang pengembalian dana beasiswa dari 54 mahasiswa dan korlap senilai Rp713 juta. Sebanyak 400 mahasiswa tak memenuhi syarat menerima dana tersebut.
Winardy mengimbau agar mahasiswa segera mengembalikan dana itu ke posko yang telah disediakan di Polda Aceh.
“Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy menambahkan.
SYR sendiri mengaku telah menerima surat dari Polda Aceh terkait penetapan sebagai tersangka dan bakal mengikuti proses hukum.
“Jika dipanggil saya akan hadir dan tetap kooperatif,” kata SYR.
Kasus korupsi itu bermula saat Pemerintah Aceh pada 2017 lalu mengalokasikan anggaran Rp21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai D3 hingga S3. Beasiswa itu juga diperuntukkan bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di BPSDM Aceh. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar.
BPKP Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut. Dari hasil audit BPKP kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 10 miliar. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol