Papua No.1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Papua, melaksanakan sosialisasi tentang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Nabire pada Kamis 920/5/2021). Sosialisasi ini dihadiri oleh KPU, Bawaslu Nabire serta Bawaslu Provinsi Papua.
Ketua Badan Penegasan Pemilu (Bawaslu) Nabire, Adriana Sahempa mengapresiasi inisiatif Distrik Wanggar dalam melaksanakan sosialisasi PSU.
Sebab hal tersebut boleh dikatakan baru pertama kali dilakukan oleh Distrik Wanggar, bahkan belum dilakukan oleh Distrik lain.
“Atas nama lembaga saya apresiasi langkah Distrik Wanggar, ini baru pertama kalinya,” ujar Sahempa kepada Jubi di ruang kerjanya, Kamis (20/5/2021).
Kata Sahempa, kegiatan semacam ini perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran, seperti mobilisasi masa, politik uang, serta penggunaan C 6 yang tidak sesuai nama Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau bahkan pencoblosan lebih dari satu kali serta KPPS tidak memberikan salinan C hasil kepada saksi maupun pengawas TPS.
Bawaslu juga menurut Sahempa, akan mengantisipasi kerawanan, lewat membuka diri bagi masyarakat sebagai informan, untuk memberikan laporan jika terjadi pelanggaran.
“Ini agar bagaimana kita meminimalisir pelanggaran jika terjadi di masyarakat, kami ingin ada mata dan telinga Bawaslu dari masyarakat langsung,” tuturnya.
Sementara, Kepala Distrik Wanggar, Otis Money menjelaskan, inisiatif Distrik dalam mengundang lima kepala Kampung, RT dan RW, Bamuskam setempat guna melihat perkembangan sosialisasi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dinilai belum maksimal.
Dia menilai, pelaksanaan PSU semakin dekat dan memiliki ego dan emosional yang sangat tinggi, apalagi munculnya PSU lantaran kesalahan dari DPT sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pengulangan pencoblosan.
“Sehingga jangan sampai ada kandidat yang kalah dalam PSU lalu mempersoalkan lagi dengan tidak menerima kekalahan. Lalu apa lagi yang terjadi, sementara masyarakat di Nabire mengharapkan hasil PSU tidak dipersoalkan lagi,” jelas Money.
Menurutnya, PSU mengharusk pemilih yang sudah terdaftar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sebagainya. Ini masyarakat hanya mendengar, sementara penjelasan yang detail menyangkut tahapan, tanggal pelaksanaan, pencoklitan, serta pemilih yang harus memiliki KTP belum tersosialisasikan maksimal.
Maka pertemuan tadi pihaknya meminta Bawaslu, Panwas, PPD dan KPU untuk menjelaskan kepada masyarakat melalui aparat Kampung.
“Lalu aparat Kampung yang akan kembali dan menjelaskan kepada warganya. Supaya ada pemahaman untuk PSU nantinya,” ungkapnya.
Money menambahkan, Distrik Wanggar memiliki 6 ribu lebih pemilu sesuai DPT. Sementara dari jumlah itu, terdapat kurang lebih 200 orang yang belum memiliki KTP.
“Untuk ini saya sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk segera menindaklanjuti,” tambah Money. (*)
Editor: Edho Sinaga