Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Memasuki masa tenang atau menjelang tiga hari pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura mengingatkan KPU Kota Jayapura beserta jajarannya hingga tingkat KPPS, agar benar-benar memperhatikan distribusi surat pemberitahuan suara atau C6.
Pasalnya, pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Jayapura (2017) dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua (2018), banyak pemilih yang tidak mendapatkan formulir C6.
“Padahal formulir model C6-KPU ini bersama dengan kartu identitas pemilih harus dibawa ke TPS ketika hendak menyalurkan suaranya,” kata komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin, melalui keterangan tertulis, ketika menghubungi Jubi, di Jayapura, Minggu (14/4/2019).
Pasal 7 ayat (2) PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 menyebutkan dalam memberikan suara di TPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir C6-KPU dan KTP-el atau identitas lain kepada KPPS.
Selanjutnya, pada ayat (4) dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir model C6-KPU, pemilih dapat memberikan hak pilihnya, dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
“Walaupun telah diantisipasi pada ayat (4) di atas, di beberapa kejadian, keberadaan pemilih yang tidak mendapatkan formulir model C6-KPU sering kali dipersulit oleh oknum-oknum penyelenggara di tingkat TPS ketika melakukan pencoblosan,” katanya.
Pada dua kali pelaksanaan pemilihan kepala daerah sebelumnya, situasi ini ikut berkontribusi terhadap rendahnya partisipasi pemilih di kota Jayapura.
“Karena itu, situasi sebagaimana dijelaskan di atas tidak boleh lagi terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2019 kali ini,” katanya.
Sesuai regulasi yang dibuat oleh KPU RI, distribusi formulir model C6-KPU harus dilakukan paling lambat tiga hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 13 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, menyebutkan, Ketua KPPS dibantu anggota KPPS menyampaikan formulir model C6-KPU, untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Guna mengantisipasi tidak terdistribusinya formulir model C6-KPU, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kota Jayapura hendak mengingatkan KPU Kota Jayapura beserta seluruh jajarannya, untuk segera memerintahkan seluruh KPPS untuk mendistribusikan form model C6-KPU kepada pemilih di wilayah kerjanya masing-masing pada H-3 pelaksanaan pemungutan suara.
“Mengingatkan setiap ketua dan anggota KPPS untuk harus menerima pemilih yang terdaftar dalam DPT pada hari pemunugutan suara namun tidak mendapatkan formulir model C6-KPU,” katanya.
“Mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak menyalahgunakan formulir model C6-KPU,” lanjutnya.
Bawaslu Kota Jayapura juga hendak mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2019, untuk proaktif menanyakan dan meminta formulir model C6-KPU kepada KPPS di wilayah masing-masing.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 yang telah diperbaharui menjadi PKPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Sebagai, apabila sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir model C6-KPU, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KPU kepada Ketua KPPS paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (3).
Hal di atas, katanya, untuk mencegah timbulnya persoalan dan kekisruhan saat proses pemungutan dan penghitungan suara nanti. Selain itu, upaya ini juga mesti dipahami untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2019.
Hingga laporan ini ditulis Minggu malam, Ketua KPU Kota Jayapura, Oktavianus Injama, belum memberikan klarifikasi. Jubi mengkonfirmasi beliau melalui pesan WhatsApp, tapi urung direspons.
Penertiban APK
Sementara itu, Bawaslu belum menertibkan alat peraga kampanye (APK) tiga hari menjelang hari –H pencoblosan. Meski demikian, Sabtu (13/4/2019) malam, Bawaslu menyisir beberapa titik, sebab penertiban APK merupakan kewenangan Satpol PP.
“Rencananya kami bersama Satpol PP Kota Jayapura dan trantib melakukan penertiban APK ini pada Senin (15/4/2019). Kalau misalnya banyak, kita agendakan dua hari yakni Senin-Selasa (15-16/4),” kata Ketua Bawaslu, Frans Rumsawir, kepada Antara, Minggu (14/4/2019).
Bawaslu berencana membagi dua kelompok untuk menyisir dan menertibkan APK, yakni, penertiban di wilayah Jayapura Utara dan Distrik Abepura hingga Distrik Muara Tami.
Frans mengatakan seharusnya APK di Kota Jayapura sudah dibersihkan. Namun aturan di Kota Jayapura bahwa lingkup pemerintahan Kota Jayapura tidak bisa melakukan aktivitas kantor pada Minggu, sehingga trantib dan Satpol PP Kota Jayapura tidak bisa turun dan melakukan penertiban.
“Kami sudah koordinasi dengan Trantib dan Satpol PP tapi mereka sampaikan bahwa tidak bisa melakukan penertiban pada Minggu, karena libur kebanyakan nasrani sehingga penertiban tidak bisa dilakukan sehingga akan dilakukan pada Senin,” katanya.
Hanya saja, kata dia, Bawaslu hanya mensortir baliho yang hendak dibersihkan, kemudian surat ke partai untuk melakukan pembersihan sendiri di lingkungannya juga sudah dilakukan.
“Jadi, apabila masih ada maka mungkin tindakan kami yaitu melakukan penertiban,” katanya. (*)
Editor: Jean Bisay