Bawaslu Jatim ancam pidanakan kontestan Pilkada yang abaikan protokol kesehatan

masker Papua
Ilustrasi pengenaan masker - Pexels.com.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Surabaya, Jubi – Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur akan mempidanakan para peserta pemilihan kepala daerah yang mengabaikan protokol kesehatan. Terutama jika mereka memobilisasi massa dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19.

Read More

“Kami harap semua paslon dalam melaksanakan kegiatan kampanye tetap memperhatikan kedisiplinan suasana maupun peserta kampanye terhadap protokol kesehatan. Kami harapkan juga tidak melakukan mobilisasi massa kampanye sehingga menyebabkan kerumunan,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, Rabu (16/9/2020) kemarin.

Baca juga : Mendagri beri sanksi 72 peserta Pilkada pelanggar protokol kesehatan

Protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada di Papua 

Ahli Epidemiologi ingatkan ancaman penyebaran Covid-19 saat Pilkada serentak

Bawaslu Jatim intensif berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah atau Satgas Penanganan Covid-19, sebagai kesiapan penanganan pelanggaran. Koordinasi dilakukan karena berkaitan dengan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Dalam hal penegakan ketentuan UU lain misal kesehatan masyarakat dan sejenisnya di mana dalam ketentuan undang-undang tersebut diatur ketentuan sanksi pidananya. Dan dalam proses penegakan hukumnya ada di kepolisian,” kata Aang menambahkan.

Menurut dia, Kapolri sudah menginstruksikan semua jajaran kepolisian untuk mem-back up penuh pengawasan dan tidak segan menindak pelanggaran undang-undang yang berkonsekuensi pada sanksi pidana.

Tercatat para bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Kota Surabaya, Jawa Timur sempat membawa massa dalam jumlah besar saat mendaftar ke KPU. Dua bakal pasangan calon, yakni Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman sama-sama ingin unjuk massa. Sedangkan tahapan kampanye akan jadi lebih riskan karena KPU memperbolehkan para peserta pilkada menggelar konser musik. Maksimal dihadiri 100 orang.

Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan aturan terkait penyelenggaraan konser itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. PKPU, kata dia, sekadar mengikuti aturan tersebut.

“Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar Dewa. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply