Bapemperda DPRP sosialisasi 10 Raperdasi dan Raperdasus di lima wilayah adat

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge (kanan) - Jubi/Arjuna
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge (kanan) – Jubi/Arjuna.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPR Papua mensosialisasikan tiga rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) dan tujuh rancangan peraturan khusus (raperdasus) ke lima wilayah adat di Papua.

Read More

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk mensosialisasikan raperdasi/raperdasus itu. Tim Bapemperda melakukan sosialisasi di wilayah adat Mamta-Tabi, Saireri, Animha, Meepago dan Lapago.

“Sosialisasi di lima wilayah adat mulai kami lakukan pada 6 Agustus 2019. Sosialisasi akan berlangsung selama satu pekan,” kata Emus Gwijangge, Senin (5/8/2019).

Ia berharap dalam sosialisasi ini masukan masyarakat, aktivis (LSM) dan pihak terkait lainnya di daerah bisa memberikan pembobotan kepada sejumlah draf raperdasi/raperdasus tersebut, sebelum diajukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua untuk diagendakan pengesahannya dalam paripurna.

“Itu yang kami harapkan agar aspirasi masyarakat dapat diakomodir dalam raperda ini, dan raperda itu benar-benar menjadi perda bersama dan berkulitas. Bukan hanya perda berdasarkan pikiran legislatif dan eksekutif, tapi mengakomodir pikiran masyarakat,” ujarnya.

Kata Emus Gwijangge, pihaknya telah menyurat ke pemerintah daerah di lima wilayah adat untuk memfasilitasi Bapemperda DPR Papua melakukan sosialisasi kepada masyarakat di setiap wilayah adat. Dari sejumlah raperdasi/raperdasus yang akan disosialisasikan itu, beberapa diantaranya dinilai penting.

Raperdasi/raperdasus yang dianggap penting seperti Raperdasus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua, Raperdasus tentang penyelesaian pelanggaran HAM, Raperdasus tentang penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Papua, Raperdasus perubahan Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura menjadi Bandara Dor Theys Hiyo Eluay, dan Raperdasi Pemberian nama Stadion Utama Lukas Enembe pada kompleks olah raga Kampung Harapan Sentani di Kabupaten Jayapura.

Para anggota Bapemperda yang melakukan sosialisasi ke lima wilayah adat diharapkan mendapat berbagai masukan, dan usulan dari masyarakat untuk memberikan pembobotan terhadap raperdasi/raperdasus tersebut.

“Setelah 17 Agustus 2019, kami akan melakukan pembahasan LKPJ gubernur tahun anggaran 2018, pembahasan APBD perubahan Papua tahun anggaran 2019 dan pembahasan non-APBD.  Namun kami belum tahu apakah nanti 10 raperdasi/raperdasus ini bisa disahkan semua dalam sidang non-APBD atau tidak, karena semua kembali pada rapat Banmus,” ucapnya.

Dari 10 raperdasi/raperdasus yang akan disosialisasi Bapemperda DPR Papua, sebanyak tiga raperdasi dan satu raperdasus merupakan usulan eksekutif. Raperdasi/raperdasus itu, yakni Raperdasi Pemberian nama Stadion Utama Lukas Enembe pada kompleks olahraga Kampung Harapan Sentani di Kabupaten Jayapura, Raperdasi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti menjadi Perseroan Daerah Irian Bhakti, Raperdasi tentang pemberian nama Jembatan Hamadi-Holtekham Kota Jayapura, dan Raperdasus tentang keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2019-2024.

Sementara raperdasus inisiatif DPR Papua, yakni Raperdasus tentang perlindungan keberpihakan dan pemberdayaan buruh orang asli Papua di Provinsi Papua, Raperdasus tentang penanganan konflik sosial di Provinsi Papua, Raperdasus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua, Raperdasus tentang penyelesaian pelanggaran HAM, Raperdasus tentang penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Papua, Raperdasus perubahan Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura.

Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin belum lama ini mengatakan, pihaknya berharap saat sosialisasi masyarakat dan semua pemangku kepentingan di setiap wilayah adat, hadir memberikan saran/masukan kepada Bapemperda DPR Papua.

“Kami butuh dukungan dan masukan dari semua pihak termasuk masyarakat terhadap raperdasi/raperdasus yang telah rampung kami bahas ini,” kata Mimin ketika itu.

Menurutnya, jika ada pasal-pasal dalam reperdasi/raperdasus dinilai tidak tepat atau perlu ditambahkan, publik diminta memberikan masukan. Setelah disosialisasikan ke lima wilayah adat, Bapemperda akan kembali melakukan finalisasi terhadap raperdasi/raperdasus tersebut sebelum diplenokan dalam internal Bapemperda DPR Papua, dan diajukan ke rapat Banmus untuk mendapat persetujuan pengesahan dalam paripurna non-APBD. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply