Bapemperda DPR Papua tolak usulan Raperdasi bencana non alam

Ilustrasi Bapemperda DPR Papua saat menggelar rapat - Jubi. Dok
Ilustrasi Bapemperda DPR Papua saat menggelar rapat – Jubi. Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Makassar, Jubi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPR  Papua menolak usulan pembentukan rancangan peraturan daerah provinsi atau raperdasi bencana non alam, yang diusulkan pimpinan DPR Papua beberapa waktu lalu.

Read More

Pernyataan itu dikatakan Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge melalui panggilan teleponnya kepada Jubi, Selasa (26/5/2020).

Menurut Emus Gwijangge, pihaknya telah menyurati pimpinan DPR Papua, Selasa (26/5/202). Katanya, ada beberapa alasan pihaknya menolak pembahasan Raperdasi bencana non alam itu.

Alasan tersebut, di antaranya pandemi Covid-19 hanya bersifat temporer atau sementara waktu, dan secara nasional penanganannya mengacu pada beberapa undang-undang.

“Undang-undang yang dijadikan acuan itu, antara lain Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Emus Gwijangge.

Ditingkat Provinsi Papua menurutnya, hal yang berkaitan dengan wabah penyakit dan pelayanan kesehatan diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus dan Perdasi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan. Jika dibuat Raperdasi, yang baru dikhawatirkan terjadi tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada.

Selain itu kata Emus Gwijangge, pembentukan sebuah peraturan daerah mesti melalui berbagai mekanisme sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Mekanisme itu, di antaranya Raperda mesti masuk dalam Program Legislasi Daerah tahun berjalan, mesti dilakukan konsultasi publik, mesti dikonsultasikan ke Kemendagri, meati dibahas dan mendapat persetujuan eksekutif dan DPR Papua dan pertimbangan Majelis Rakyat Papua, harus mendapat nomor register, Kemendagri sebelum diundangkan dan dimasukkan lembar daerah.

“Semua tahapan itu mesti dilakukan, sehingga pembahasannya akan butuh waktu cukup lama. Makanya kami sarankan sebaiknya penanganan Covid-19 yang bersifat sementara ini menggunakan Peraturan Gubernur. Nanti masa pandemi Covid-19 berakhir, barulah dipertimbangkan untuk dijadikan peraturan daerah,” ujarnya.

Beberapa hari lalu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menyatakan pihak eksekutif menyetujui usulan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw terkait perlu adanya Raperdasi bencana non alam.

Klemen Tinal mengatakan, dalam waktu usulan pembentukan Perdasi itu akan dibahas bersama pihak terkait, termasuk melibatkan akademisi dari Universitas Cenderawasih.

Sementara itu, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan Raperdasi yang ia usulkan itu untuk mengantisipasi jika dikemudian hari kembali terjadi pandemi virus di Papua, seperti Covid-19 kini.

“Kami berharap dalam dua hingga empat pekan ke depan, Raperdaai ini bisa selesai,” kata Jhony Banua Rouw. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply